Orang Tua Harus Paham, Tamat PAUD Tak Mesti Mahir Calistung

SUNGAILIAT, LASPELA — Para orang tua murid diminta paham bahwa anak di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanak-kanak (TK) tidak mesti harus mahir membaca, menulis dan berhitung (Calistung).

Sebab menurut Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kabupaten Bangka, R Tati Raeningsih, anak usia dini merupakan masa dimana anak mempelajari sesuatu melalui bermain.

“Para orang tua, tolong mindsetnya jangan berharap kalau anak kita keluar dari PAUD/TK sudah pintar baca dan tulis. Karena cara membaca dan menulis di tingkat PAUD dan TK ini sebenarnya dilakukan dengan cara yang menyenangkan, yaitu dengan cara bermain,” kata Tati Raeningsih di Sungailiat, Rabu (21/6/2023).

Hal ini, kata Tati, juga sesuai program Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) RI tentang gerakan transisi PAUD ke SD yang menyenangkan.

Dikatakannya, untuk proses transisi menyenangkan ini, Kemendikbud-Ristek memberi tenggak waktu hingga kelas 2 SD.

“Jadi kalau ada orang tua atau pendidik yang memarahi anaknya karena tidak bisa atau memaksakan cara belajar Calistung, tolong lapor ke kami,” ucap Tati.

Tati menambahkan, fokus PAUD ialah menerapkan proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan, dengan fokus pada seluruh kompetensi pondasi anak.

“Tidak apa-apa ada pengajaran Calistung, tetapi alangkah baiknya jika dilakukan dengan cara yang seru serta tidak memaksa,” tandasnya.

Dikutip dari laman resmi Paudpedia.kemendikbud.go.id, bahwa pemerintah melalui Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Nomor 0759/C/HK0401/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar kelas awal.

Transisi PAUD-SD dilakukan dengan tujuan agar peserta didik PAUD dapat dengan mudah menyesuaikan diri saat berpindah menjadi peserta didik SD.

Perlunya melakukan penyelarasan atau Transisi PAUD ke SD karena kemampuan fondasi seorang anak hanya dimaknai sempit sebagai calistung. Hal ini melalui Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen yang baru diterbitkan diharapkan tidak terjadi lagi calistung sebagai syarat masuk Sekolah Dasar. (mah)