Lolos Pemeriksaan Aparat di Pelabuhan, Haris Ngaku Cari Pembeli Sabu di Pulau Bangka

BANGKA BARAT, LASPELA – Haris Parmintoh (32) warga Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus mendekam di penjara. Dia diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat (Babar) karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 57,29 gram.

Haris mengaku membawa barang haram tersebut dari Sumsel dan mencari pelanggan di Pulau Bangka. Namun belum sempat mengedarkan sudah terlebih dahulu diamankan polisi, pada Minggu (11/6/2023) di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga.

“Di Tanjung Api-Api lolos, di Tanjung Kalian juga lolos. Ditangkap di rumah di Tambang Dua Lima, Desa Cupat. Baru sekali inilah. (Narkoba) Disimpan di motor, di saringan udara, kemudian dibungkus sama plastik,” ungkap Haris saat konferensi pers di Mapolres Babar, Rabu (21/6/2023).

Menurut Haris, dirinya bersama satu orang yang ia kenal di Pulau Bangka baru mau melakukan transaksi. Seseorang dari temannya itu yang melakukan pemesanan barang haram tersebut, sehingga dia datang ke Parittiga.

“Di sini ada kawan kenal sama kenal lah, iya orang Bangka. Diserahkan ke dia langsung karena ada yang mau beli. Belum sempat ketemu, ini lewat teman lagi. Tapi sudah keburu ditangkap. Sama teman yang akan menerima barang belum ketemu,” katanya.

Diketahui untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukum mati. (oka)