BANGKA BARAT, LASPELA – Kejaksan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) memusnahkan barang bukti dari 60 perkara yang sudah inkrah terhitung dari Desember 2022 hingga Juni 2023. Semuanya terdiri dari 28 perkara narkotika, 11 perkara Orang dan Harta Benda (Orhada), serta 21 perkara keamanan dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Babar, Agung Trisa Putra menyampaikan, sepanjang tahun 2023, pihaknya telah memusnahkan sebanyak 70,59 gram sabu-sabu, kemudian 19,78 gram dan pil ekstasi sebanyak 16 butir. Jumlah tersebut terjadi penurunan kalau dihitung per triwulan, meskipun tidak terlalu signifikan, yaitu pada periode Desember 2022 sampai Maret 2023 terdapat 18 perkara narkotika, sedangkan Maret hingga Juni hanya 10 kasus.
“Penurunan juga terjadi pada kasus orhada ada 6 perkara (pada periode Desember-Maret) dan di Maret hingga Juni 2023 cuma 5 perkara. Pun begitu pada kasus Kamtibumtpul yang sebelumnya 14 perkara di periode kedua hanya ada 7 perkara,” ungkapnya, Rabu (21/6/2023).
Agung menambahkan, kegiatan pemusnahan barang rampasan dilaksanakan guna meminimalisir kemungkinan terburuk, seperti bahaya kecurian, mencegah terjadinya kebakaran terhadap barang rampasan yang mudah terbakar, dan penyalahgunaan barang rampasan.
“Sehingga tidak terjadi penumpukan barang rampasan di Gudang Barang Rampasan dan tidak menjadi tunggakan eksekusi terhadap perkara,” pungkasnya. (oka)