PANGKALPINANG, LASPELA — Masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri kini tak perlu lagi mengurus jauh-jauh ke Jakarta. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Babel sudah mulai membuka layanan apostille.
Layanan apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Eva Gantini mengatakan, mulai saat ini layanan apostille sudah bisa dilakukan di Kanwil Kemenkumham Babel, dengan syarat masyarakat membawa dokumen yang dibutuhkan.
“Biasanya pengesahan dokumen penting, harus ada lima lembaga yang mengesahkannya, sekarang cukup di Kumham, dan di Babel sudah bisa, jadi nggak perlu lagi ngurus sampe ke Jakarta,” kata Eva, disela Diseminasi Layanan Apostille, Rabu (21/6/2023).
Biaya layanan apostille untuk satu dokumen sebesar Rp150.000 dengan waktu sekitar tujuh hari untuk proses pengesahan hingga selesai.
“Banyak negara yang sudah mengampu layanan apostille ini, termasuk di Indonesia. Karena ini di Babel baru, makanya kita gencarkan sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, sudah ada 130 an masyarakat yang memanfaatkan layanan apostille, meskipun untuk pengurusan masih ada yang ke pusat karena belum mengetahui jika di Babel sudah bisa.
“Proses pencetakan sudah bisa di sini. Kita juga menerima konsultasi via telpon atau gimana termasuk membantu melayani melalui aplikasinya. Syaratnya, bawa KTP dan dokumen yang akan dipergunakan dalam layanan apostille,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun ketika membuka diseminasi ini mengatakan proses pencetakan sertifikat yang selama ini hanya dapat dilakukan
pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, untuk saat ini
pencetakan sertifikat legalisasi apostille dapat dilakukan pada seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, termasuk di Babel.
Dengan adanya kebijakan layanan apostille ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien.
“Layanan apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa sampai saat ini dokumen publik yang telah dilekatkan dengan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 125 negara yang telah mengaksesi Konvensi Apostille. Untuk negara yang tidak tergabung sebagai pihak konvensi apostille, layanan pengesahan dokumen publik dilakukan melalui layanan legalisasi. (rell)