BANGKA BARAT, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Satlantas Polres Bangka Barat dan UPT Samsat Mentok menggelar pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan di Pos Satlantas Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada Senin (19/06/2023). Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak khususnya di wilayah Bangka Barat.
‘’Tingkat kepatuhan masyarakat untuk melakukan pengesahan ulang STNK dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ masih tergolong rendah, sampai dengan pertengahan tahun 2023 ini baru sekitar 24 % masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor bersama samsat, artinya 76 % nya belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, oleh sebab itu inisiatif seperti ini dirasa perlu dilakukan untuk mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak,” jelas Kepala PT Jasa Raharja Babel, Arny Irawati Tenriajeng.
Arny nenerangkan, seluruh kendaraan yang melintas di pos pemeriksaan akan di cek kelengkapan administrasi kendaraannya, mulai dari SIM, STNK dan KIR untuk angkutan barang. Kendaraan yang belum lunas pajak nantinya akan diarahkan untuk membayar langsung di tempat.
“Karena UPT Samsat Mentok juga membuka layanan samsat setempoh di lokasi untuk memudahkan wajib pajak,” tambahnya.
Arny menyampaikan, Pajak Kendaraan Bermotor ini sangat penting perannya dalam kemajuan dan perkembangan Provinsi Babel. Dengan membayar pajak, masyarakat turut memajukan Babel karena Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pendapatan asli daerah yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana di Provinsi Babel ini.
“Selain itu, terdapat komponen penting lainnya saat kita membayar pajak, yakni Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dana yang terhimpun ini nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas,” jelas Arny.
Dalam kegiatan ini, PT Jasa Raharja juga turut menyosialisasikan implementasi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor.
“Kebijakan ini sudah dilaksanakan, dan yang pertama adalah penghapusan kendaraan bermotor atas permintaan dari masyarakat khususnya untuk kendaraan yang sudah rusak berat akibat kecelakaan, hilang dan beralih fungsi secara keseluruhan. Nantinya, seluruh kendaraan yang masuk kriteria dapat dihapus, yakni yang tidak melakukan pengesahan ulang setelah 2 tahun mati STNK, akan dilakukan pengiriman surat peringatan pertama sampai ketiga. Diharapkan setelah mendapat surat, masyarakat segera melakukan pengesahan ulang STNK, untuk menghindari penghapusan data ranmor karena nantinya kendaraan yang sudah dihapuskan dari data Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri tidak dapat di registrasi kembali dan tidak boleh digunakan di jalan,” jelasnya.
“Jangan sampai kendaraan kita menjadi kendaraan ilegal yang tidak bisa dipakai di jalan, kami mengingatkan kepada masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak demi menghindari penghapusan data kendaraan bermotor ini,” tutup Arny. (ril/chu)