PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus perizinan. Memanfaat kecanggihan teknologi, kini mengurus perizinan cukup melalui aplikasi online.
Sekretaris Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PTSP Naker) Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti menyebutkan, ada beberapa aplikasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat terkait perizinan, mulai dari aplikasi Online Single Submission, SiCantik maupun Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Melalui kemudahan mendapatkan perizinan usaha secara Online melalui Aplikasi Online Single Submission, SiCantik maupun SIMBG, ini kami ingin lebih berkontribusi dan memudahkan masyarakat,” ujarnya, Senin (19/6/2023).
Melalui aplikasi online tersebut, pendaftaran perizinan usaha menjadi lebih mudah, efisien, hemat waktu dan tenaga.
Tak hanya itu, pemerintah kota juga memiliki tenaga teknis yang cukup dalam mendukung pelayanan perizinan.
Pihaknya juga telah menyediakan beberapa wadah bagi para pelaku usaha yang sulit mendapatkan perizinan atau yang hanya sekedar konsultasi.
“Kami menyediakan juga media pengaduan dan konsultasi perizinan serta pojok Laporan Kesulitan Penanaman Modal (LKPM) yang mengalami kesulitan di dalam pengisian yang merupakan salah satu satu kewajiban bagi para pelaku usaha setiap triwulan,” tuturnya.
“Jadi kami berusaha semaksimal mungkin untuk menarik investor dengan kemudahan perizinan, sehingga pada sepanjang tahun 2022 total realisasi investasi di Kota Pangkalpinang LKPM periode Januari hingga Desember 2022 mencapai Rp479 miliar,” tutupnya. (dnd)