Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, BPJ Ajak Pedomani Pancasila dalam Bernegara

PANGKALPINANG, LASPELA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Patijaya mensosialisasikan empat pilar kebangsaan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (29/5/2023).

Pria yang kerap disapa BPJ itu menyebutkan Pancasila adalah norma fundamental negara dalam mengurus kepentingan rakyat. Pancasila merupakan falsafah yang sudah semestinya menjadi menjadi pedoman bagi negara dalam mengambil keputusan.

“Hal itu tentu harus tercermin dalam setiap kebijakan yang diambil oleh negara. Tetapi isi Konstitusi kita sudah tidak nyambung dengan Pancasila, terutama sejak Amandemen 1999-2002 silam,” kata BPJ.

“Sejak saat itu, Pancasila tak lagi menjadi dasar penyelenggaraan bangsa ini. Ekonomi kita bukan lagi ekonomi Pancasila, telah berubah menjadi ekonomi berwatak kapitalistik. Pun halnya dengan demokrasi, tak lagi mengedepankan demokrasi Pancasila, namun demokrasi liberal ala Barat,” lanjutnya.

Buktinya, sambung wakil rakyat asal Babel itu, bangsa ini membiarkan ekonomi tersusun oleh mekanisme pasar, bukan disusun untuk kemakmuran rakyat. Dalam mengambil keputusan, bangsa ini juga mengedepankan suara terbanyak, bukan lagi musyawarah mufakat seperti norma dari sila keempat Pancasila.

“Oleh karenanya, saya mengajak semua pihak untuk untuk kembali kepada jati diri bangsa yakni Pancasila. Kita juga harus kembali kepada UUD 1945 naskah asli untuk kemudian disempurnakan dengan cara yang benar tanpa mengubah sistem demokrasi Pancasila,” tegas BPJ.

Imbas dari Pancasila yang tak lagi menjadi spirit UUD 1945, BPJ menilai hal itu berimbas pada semangat persatuan kebangsaan yang melemah.
BPJ menilai menyelesaikan problematika bangsa tak bisa secara parsial pada tingkat hilir.

“Harus kita selesaikan di hulunya, yakni konstitusi kita,” pungkasnya.(rell)