PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi asalkan dapat menyerap tenaga kerja lokal. Meskipun tak dipungkiri, tenaga yang terserap bukan untuk jabatan yang strategis.
Saat ini, kata Sekretaris Dinas PTSP dan Naker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, investasi yang masuk memang belum maksimal dalam penyerapan tenaga kerja lokal, akan tetapi pemerintah tetap berupaya agar penyerapan tenaga lokal dapat terus dilakukan para investor.
“Kami menerapkan memberikan insentif jika pelaku usaha yang berinvestasi, diringankan retribusi dan kita juga menawarkan tempat potensial yang baik untuk berusaha,” katanya, Senin (19/6/2023).
“Dengan syarat mereka menyerap tenaga kerja lokal kita, Kita tidak memakai perbandingan, karena memang tidak boleh, tapi kita masukan itu sebagai persyaratan,” lanjutnya.
Perbandingan persenan tenaga kerja lokal yang terserap sendiri ialah 50 hingga 60 persen, dan itu termasuk dalam middle management ke bawah.
“Sehingga beberapa posisi potensi atasnya itu dari luar, tapi yah kita oke-oke saja dengan itu, karena dihitung dari pengalaman kerjanya, kami tetap dorong agar tenaga kerja lokal kita juga yang middle management ke bawah ini suatu saat bisa menduduki middle management ke atas,” ulasnya.
Amrah menambahkan dengan investasi yang masuk, tidak bisa kita melarang tenaga kerja dari luar Pangkalpinang, karena prinsip tenaga kerja itu bebas dan tidak ada intervensi.
“Lalu kita bilang kita rugi, karena mereka berdagang disini, membuka toko disini tapi penyerapan tenaga kerja dari luar, itu tidak bisa kita bilang begitu, karena tenaga kerja yang masuk sesuai dengan potensinya,” pungkasnya. (dnd)