BANGKA SELATAN, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Dusun Parit 1, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan pada Minggu (18/06/2023). Kepala PT Jasa Raharja Babel, Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban yang sah sebesar Rp50 juta pada hari Minggu 18 Juni 2023 atau 24 Jam sejak kejadian kecelakaan, sedangkan untuk korban luka-luka di rumah sakit biaya perawatannya dijamin oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 Juta. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi korban maupun keluarga korban,” kata Arny.
Arny menyampaikan, setelah menerima informasi, petugas Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Bangka Selatan dan pihak rumah sakit untuk memberikan kepastian Jaminan bagi korban luka-luka. Selanjutnya, Jasa Raharja meninjau TKP dan jemput bola ke rumah ahli waris korban untuk membantu proses penyelesaian santunan.
“Langkah proaktif tersebut merupakan wujud komitmen Jasa Raharja untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, walaupun kejadian tersebut terjadi pada hari libur, kami tetap melakukan percepatan penyelesaian santunan, sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan mudah,” ujar Arny.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas beruntun pada hari Sabtu 17 Juni 2023 sekitar jam 08.30 WIB di Jalan Dusun Parit 1, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kecelakaan beruntun tersebut melibatkan Bus BN-7058-VU yang dikemudikan Nasrudin, sepeda motor BN-6963-VI yang dikendarai Lily Marisa, dan sepeda motor BN-3219-VH yang dikendarai Syahmin yang juga merupakan ASN di Setda Bangka Selatan. Atas kejadian tersebut pengendara sepeda motor an Syahmin meninggal dunia di lokasi kejadian, dan pengendara lainnya mengalami luka-luka.
“Kami berpesan agar masyarakat selalu waspada dan berhati hati saat di jalan, patuhi rambu lalu lintas serta selalu utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain,” kata Arny.
Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan di antaranya SIM, STNK serta memastikan bahwa pajak kendaraan bermotornya sudah lunas.
“Fungsi Pajak Kendaraan Bermotor ini sangat penting terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” katanya.
Komponen lain yang memiliki peranan penting dalam pajak kendaraan bermotor adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pengutipannya dilakukan oleh Jasa Raharja yang merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan.
“Sehingga, biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja,” tukas Arny. (ril/chu)