Intimidasi dan Halangi Tugas Pers, Wartawan Laporkan Transmart ke Polres Pangkalpinang

PANGKALPINANG, LASPELA — Perlakuan tidak mengenakan dialami sejumlah wartawan yang meliputi ambruknya plafon Transmart Pangkalpinang, Senin (19/6/2023). Bahkan, salah satu jurnalis televisi, Enji mendapatkan intimidasi dari pihak Transmart Pangkalpinang.

Pihak keamanan Transmart Pangkalpinang mengancam dan mengintimidasi serta sempat menahan tiga wartawan yang saat itu sedang meliput, Enji dari TVRI , Rama dari Helo Berita dan Arya dari laskarpelangi.com.

Pihak Transmart Pangkalpinang meminta dengan paksa video yang direkam oleh Rama dan Enji untuk segera dihapus, dan mereka menahan ketiga wartawan tersebut tidak boleh meninggalkan lokasi sebelum video itu dihapus.

“Awalnya kami berkumpul bertiga di area lobby untuk bertukar informasi, lalu dihampiri seorang satpam perempuan dan langsung mengintimidasi serta mengancam saya untuk segera menghapus video dokumentasi dan beliau tidak mengizinkan meninggalkan lokasi apabila tidak menghapus video,” kata Enji, jurnalis dari TVRI.

Akhirnya ponsel milik Enji diminta oleh satpam dan pihak satpam sendiri langsung menghapus video dokumentasi yang sempat direkam oleh Enji untuk kepentingan publikasi.

Atas kejadian ini, Enji kemudian melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polres Pangkalpinang, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.

Laporan ini diterima oleh Polres Pangkalpinang dan kini masih didalami, Enji masih dimintai keterangan berikut dengan dua orang saksi lainnya yang berada di lokasi.

Hingga saat ini, belum ada keterangan dari pihak Transmart Pangkalpinang,  baik mengenai insiden ambruknya plafon maupun intimidasi kepada wartawan. (yak)