PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu terima audiensi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kep. Babel, di ruang kerja Gubernur Babel, Senin (19/06/2023). Dari audiensi tersebut, diketahui masih ada 14 kasus perusahaan di Babel terkait jaminan sosial pekerja yang sampai saat ini belum dieksekusi.
Ketua KSPSI Babel, Darusman kembali menegaskan, masih banyak persoalan terkait pekerja di Babel ini termasuk perlindungan jaminan sosial pekerja yang bekerja di badan hukum tapi tidak mendapatkan perlindungan.
“Kedatangan kami untuk lebih menyampaikan hal-hal industrial dan substansial terkait ketenagakerjaan di Kep. Babel, dan kami terdorong untuk terus melanjutkan audiensi ini karena masih banyak persoalan terkait pekerja di Kep. Babel yang bekerja tapi tidak mendapatkan upah dan perusahaan-perusahaan yang relatif masih belum mematuhi aturan di Kep. Babel,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Pj. Gubernur Babel, Suganda mendukung KSPSI untuk memecahkan persoalan tersebut. Dia mengajak, pihaknya dan KSPSI untuk saling berkoordinasi.
“Silahkan dari KSPSI bersurat dulu ke kita, nanti kita koordinasikan dan berbincang bersama-sama untuk memecahkan persoalan ini dan kita undang pihak-pihak terkait untuk ke depan mengenai apa yang harus kita lakukan, silakan pak dibuatkan suratnya, jelaskan kronologinya, sama-sama kita laksanakan fungsi kita masing-masing, dan saling melindungi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suganda menyampaikan bahwa upah para pekerja harus diperjuangkan bersama dan merupakan tanggung jawab dari KSPSI dan pemerintah. Dengan saling berkoordinasi, Suganda berharap persoalan ini bisa diselesaikan secepatnya. (ril/chu)