Ungkap Perdagangan Orang, TPPO Polda Babel Ringkus Mucikari di Hotel

PANGKALPINANG,LASPELA — Re, perempuan yang diduga sebagai mucikari diringkus Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Bangka Belitung (Babel) disalah satu hotel di Pangkalpinang, Jumat malam (16/6/2023).

Re diduga melakukan tindakan pidana perdagangan orang dengan menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial. Ia diamankan berikut barang bukti uang tunai hasil eksploitasi seksual sebesar Rp3.100.000, satu bungkus alat kontrasepsi, satu unit mobil Honda Brio serta lima unit Handphone.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengatakan bahwa Wanita berinisal Re ini diamankan lantaran telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan orang. “Peran dari tersangka sendiri sebagai mucikari,” kata AKBP Jojo, Sabtu (17/6/2203).

Keberhasilan pengungkapan ini dikatakan Jojo, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang sering terjadi di sebuah Hotel di Kota Pangkalpinang.

Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Jojo, Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu wanita berinial Re yang diduga sebagai mucikari.

“Jadi modus pelaku ini secara sengaja merekrut perempuan-perempuan dengan cara memberikan bayaran yang didapatkan dari eksploitasi seksual ini,” ungkap Jojo.

Usai diamankan, tersangka beserta korban langsung dibawa ke Mapolda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP,” pungkas Jojo. (yak)