BANGKA BARAT, LASPELA – Seorang remaja berinisial A (17) harus terbaring tak berdaya di rumahnya dengan kondisi lebam-lebam di bagian wajah, patah gigi, serta luka dibagian belakang kepala. Korban diduga dianiaya dua orang yang juga masih di bawah umur berinisial H (17) dan N (15), warga Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar), pada Rabu, (14/6/2023) lalu.
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani membenarkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh remaja di bawah umur itu, terjadi di Pantai Kundi, Desa Bukit Terak, Simpang Teritip. Dari hasil pemeriksaan, aksis dipicu permasalahan asmara.
“Penyebabnya menurut informasi dikarenakan cemburu atau rebutan pasangan wanita. Pada saat kejadian tersebut, korban nongkrong dengan dua teman wanitanya, lalu pelaku berdua datang dan memukuli korban,” katanya, Jumat (16/6/2023).
Setelah mendaptakan laporan, lanjut Ogan, Tim Macam Putih Satreskrim Polres Babar langsung mengamankan pelaku pada Kamis (15/6/2023). Kini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Babar untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya kita kenakan pasal 170 ayat 2 butir 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan kita lapis dengan UU Perlindungan Anak, karena masih di bawah umur,” jelasnya. (oka)