banner 728x90

Dalyan Amrie: Seluruh Kades Berhak Mendapatkan Jaminan Kesehatan

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

 

SUNGAILIAT, LASPELA — Seluruh kepala desa (Kades) beserta perangkatnya berhak mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal demikian telah diatur dalam pasal 66 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

banner 325x300

“Selain mendapatkan penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah, mereka juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangka, Dalyan Amrie, saat MONEV kepersertaan bagi kepala desa dan perangkat desa se- Kabupaten Bangka, Jumat (16/6/2023).

Pemerintah daerah, kata Dalyan, juga bertanggungjawab melakukan pendaftaran dan perubahan data kepersertaan Kades dan perangkat desa secara kolektif, serta mengalokasikan iuran kedalam APBD.

Tak hanya Kades dan perangkatnya, pihaknya juga mengupayakan agar staf desa, operator, penjaga malam, dan petugas kebersihan menjadi peserta BPJS kesehatan yang dananya bersumber dari APBDes.

“Sebesar 4 persen, dan satu persennya dibayar oleh peserta. Karena mereka juga termasuk aparatur pemerintah desa,” terangnya.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh seluruh admin atau PIC desa sebanyak 62 orang itu juga disampaikan pemaparan materi tentang Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Selain itu, juga disampaikan Permendagri Nomor 119 tahun 2019 tentang pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi kepala desa dan perangkat, serta cara pendaftaran dan perubahan data kepersertaan melalui aplikasi e-Dabu BPJS Kesehatan 4.2. (mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version