SUNGAILIAT, LASPELA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan sistem Pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Merespon hal itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka, Marianto mengatakan mendukung penuh atas putusan MK tersebut.
Pasalnya, Marianto menilai bahwa Pemilu dengan sistem proporsional terbuka akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih, menilai sekaligus menyeleksi kompetensi sang calon.
“Saya setuju dan relevan dengan sistem terbuka. Hal ini untuk memberi pembelajaran politik bagi masyarakat dalam pencerdasan demokrasi,” kata Marianto, Kamis (15/6/2023).
Namun demikian, kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, harus ada pola management Pemilu yang baik, misalnya dengan mempertegas pengawasan, dan melibatkan semua komponen untuk mengawasinya, termasuk masyarakat.
“Harus diikuti dengan manajemen yang baik dan melibatkan semua komponen masyarakat untuk ikut andil mengawasi,” tegasnya.
Dikatakannya, sistem Pemilu secara proporsional terbuka juga untuk menjaga komitmen kemajuan demokrasi di Indonesia, guna menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas atas dasar kompetensi calon. (mah)