Kejari Babar Masih Tunggu Berkas Perkara Persetubuhan Anak di Bawah Umur

BANGKA BARAT, LASPELA – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar), pada bulan Mei 2023 kemarin sudah memasuki tahap P19.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar), Johan Ciptadi membenarkan perkara itu telah memasuki tahap P19. Atau pengembalian berkas perkara kepada penyidik kepolisian.

“Jadi untuk perkara tersebut masih dalam tahap P19, jaksa peneliti sedang meminta penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas perkara. Tahap P19 ini sendiri dilakukan pada tanggal 12 Juni 2023 kemarin,” ungkapnya, Kamis (15/6/2023).

Dikatakan Johan, untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara persetubuhan tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Babar pada tanggal 11 Mei 2023.

“Nantinya kalau berkas perkara sudah dikembalikan ke JPU dan diperiksa oleh JPU bahwa berkas perkara sudah lengkap artinya sudah tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti. Baru setelah itu perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.

Johan juga menanggapi terkait perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mentok pada bulan Mei 2023 lalu. Dia mengatakan perkara tersebut masih bergulir dan pihaknya juga telah menerima SPDP dari penyidik kepolisian.

“Kalau untuk persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Mentok, bentuk kasusnya hampir sama yang terjadi di Tempilang. SPDP sudah kita terima dari penyidik, sekarang kita masih menunggu berkas perkara dari penyidik untuk tahap pertama,” pungkasnya. (oka)