PANGKALPINANG, LASPELA – Memasuki pertengahan Juni 2023 ini, belum ada satu pun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan menjadi Perda, padahal program pembentukan Perda (Propemperda) tersebut sudah dibentuk sejak 23 November 2022 lalu.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Babel, Hellyana mengatakan hingga saat ini belum ada satu pun dari delapan Raperda yang disahkan menjadi Perda.
“Iya benar sedikitnya ada delapan Raperda yang diajukan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Raperda, dan belum ada satupun yang disahkan karena disebabkan beberapa hal terutama kajian akademis,” kata Hellyana, Kamis (15/6/2023).
Dikatakan Hellyana, delapan raperda yang diajukan yakni tiga raperda dari inisiatif DPRD, sedangkan lima usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.
“Untuk raperda inisiatif harus benar-benar kami kawal, tetapi dari pihak eksekutif itu kan kami tidak bisa memaksakan disebabkan kesibukannya, apalagi semua itu sudah kami bahas dalam Badan Musyawarah,” ungkap Politisi PPP ini.
Menurutnya, selain kesibukan, keterlambatan juga disebabkan beberapa hal terutama kajian akademis.
“Perda ini dilihat dari kualitas bukan kuantitasnya, sehingga kajian akademis itu sangat lah penting,” ucapnya.
Lanjutnya, apalagi raperda yang berkaitan dengan retribusi dan pajak, semua harus disingkronkan dengan kondisi di kabupaten/ kota.
“Namun terlepas dari itu semua kami bersepakat target untuk penyelesaian raperda ini dapat diselesaikan di tahun 2023 ini,” harapnya.
Untuk diketahui, Raperda usulan inisiatif DPRD Provinsi Babel terdiri dari Raperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Bahasa Indonesia, bahasa daerah dan sastra daerah; Raperda Provinsi Babel tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu; Raperda Provinsi Babel tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi.
Sedangkan Raperda usulan Pemprov Babel adalah Raperda Provinsi Babel tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Pengelolaan barang milik daerah; Raperda Provinsi Babel tentang Pajak dan retribusi daerah; Raperda Provinsi Babel tentang Pengelolaan sampah regional; Raperda Provinsi Babel tentang Penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan Raperda Provinsi Babel tentang Penanggulangan kemiskinan.(chu)