banner 728x90

Kades se Basel Ikut Bimtek Inventarisasi Aset Desa dan Siskeudes Online

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

JAKARTA, LASPELA – Bupati Bangka Selatan (Basel), Riza Herdavid membuka secara langsung Bimbingan Teknis Inventarisasi Aset Desa serta Implementasi Siskeudes Online Dalam Rangka Penatausahaan Keuangan Desa yang Akuntabel pada Pemerintah Desa (Pemdes) se-Basel, Selasa (13/6/2023) di Hotel Luminor Jakarta. Kegiatan bimtek yang diikuti Kepala Desa (Kades) se-Basel itu juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Basel, Riama Sihite, Kepala Inspektorat Daerah Basel, PD Marpaung dan Kepala Pemdes Basel, Reza Pahlevi.

Riza menungkapkan, lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta peraturan pemerintah maupun peraturan menteri dalam negeri sebagai peraturan pelaksananya memberikan harapan yang lebih baik bagi masyarakat desa dan membawa perubahan konstruksi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

banner 325x300

“Dengan adanya pedoman yang khusus mengatur tentang desa ini diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hukum dalam mengelola desa,” kata Riza.

Menurut Riza, semangat pembangunan desa saat ini mengalami pergeseran makna dari yang sebelumnya berupa paradigma membangun desa hanya sebagai objek pembangunan, tetapi dengan regulasi sekarang paradigma tersebut berubah menjadi desa membangun yang berarti menjadi subjek atau pelaku pembangunan itu sendiri.

“Dengan adanya perubahan paradigma tersebut dan banyaknya regulasi baru terkait desa serta meningkatnya jumlah dana yang harus dikelola oleh suatu desa membawa konsekuensi yang besar dan berat kepada aparatur penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya.

Ia menyebutkan dalam waktu ke depan, desa dituntut harus mempunyai kualitas sumber daya manusia yang mampu melaksanakan tugas dan kewenangan masing-masing secara optimal, memiliki kreativitas dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Memiliki pemahaman yang cukup dalam pengelolaan keuangan desa, serta mampu meminimalisir potensi masalah yang mungkin timbul di desa tentunya tidak hanya masalah terkait dengan konflik antar warga. Namun, juga permasalahan terkait dengan administrasi pemerintahan desa yang akhirnya dapat berujung pada permasalahan hukum, baik perdata, pidana, maupun tata usaha negara,” terangnya

Riza juga menjelaskan, aset desa merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang perlu dikelola secara tertib untuk mencapai pengelolaan aset desa yang berdaya guna dan berhasil guna.

“Pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa,” terangnya.

Selain itu, lanjut Riza, sistem pengelolaan aset desa (sipades) merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa sesuai dengan amanat dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa.

“Sementara itu, dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa penggunaan aplikasi sistem keuangan desa (siskeudes) sangat mempermudah aparatur pemerintah desa dalam melakukan proses pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel,” tukasnya.

Ia menuturkan, untuk mewujudkan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang akuntabel, sangat dibutuhkan pengelolaan keuangan desa berbasis siskuedes online.

“Sekali lagi saya mengimbau kepada peserta supaya mengikuti bimtek ini dengan sungguh-sungguh agar materi yang disampaikan oleh para narasumber dapat dicerna dan diserap dengan baik sehingga harapan setelah pelaksanaan bimtek ini para peserta dapat melaksanakan dan mengaplikasikannya di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version