PANGKALPINANG, LASPELA — Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Bambang Patijaya menilai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ceroboh salam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimen Laut, yang ibertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Bambang Patijaya menyebutkan, PP yang diprakasai KKP ini melanggar, karena bagi badan usaha yang melakukan pembersihan sedimentasi menemukan mineral (pasir laut) dan akan memanfaatkan secara komersil atau penjualan harus mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penjualan sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan di bidang pertambangan minerba.
Sementara dalam peraturan teranyar yang dikeluarkan tersebut mengizinkan ekspor pasir laut oleh KKP. Hal ini tegasnya, jelas merupakan kesesatan regulasi, sebab KKP tidak memiliki pengalaman dalam bidang pertambangan.
“Sebetulnya jika memang eksploitasi pasir laut tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan secara umum mungkin tidak ada masalah, karena leadnya di KKP menurut saya ini suatu masalah, sebab KKP tidak punya pengalaman dalam penambangan laut,” kata Bambang Patijaya, dalam rapat di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut politisi Golkar itu, KKP berupaya untuk membungkus kegiatan pengambilan pasir laut dengan dalil sedimentasi laut, padalah tujuan utama dari KKP adalah mengambil pasir laut tersebut.
“Tidak usah dibungkus dengan kata-kata seperti itu to the point saja. Pada pasal 9 itu merupakan ekspoilitasi pasir laut untuk kepentingan komersil, kalau yang diambil sedimentasi itu lumpur, ambil lumpurnya saja jangan ambil pasirnya,” jelasnya.
Komisi VII DPR RI memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka Rapat Kerja (Raker) dengan agenda salah satunya pembahasan ekspor pasir laut.
“Yang betul adalah kita dudukan dulu persoalan ini sesuai dengan regulasi dan melihat aspirasi masyarakat, kalau itu memungkinkan baru kita berpikir apakah itu bisa ditambang atau tidak,” saran putra asal Babel tersebut.
Senada dengan BPJ, Anggota Komisi IV Ema Umiyyatul mengingatkan pemerintah untuk melakukan kajian yang matang dalam pemanfaatan hasil sedimentasi laut, kajian tersebut untuk menjamin pemanfaatan hasil sedimentasi tidak membuat dampak negatif pada lingkungan seperti abrasi.
Emma menilai, PP Nomor 26 Tahun 2023 itu seharusnya dapat dijadikan sebagai terobosan karena aturan tersebut mencangkup aspek perlindungan ekosistem sekaligus mempertimbangkan manfaat ekonomi dari hasil sedimentasi.
“Maka dengan adanya regulasi ini, material yang dibutuhkan menjadi jelas sumbernya, jangan sampai pemanfaatan hasil hasil sedimentasi di laut hanya sebagai kedok untuk mengeruk dan mengekspor pasir laut serta merusak lingkungan atau ekosistem khususnya di wilayah pesisir,” tegas Emma.(yak)