PANGKALPINANG, LASPELA — Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Bambang Patijaya menegaskan tidak setuju dengan investasi dalam hilirisasi nikel menjadi Nickel Pig Iron (NPI) atau ferronikel berkadar rendah 10-12 persen, karena diduga merupakan penyelundupan jenis baru yang merugikan negara Indonesia.
Hal ini diungkapkan Bambang Patijaya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Ilmate, Plt Dirjen Minerba dan 20 perusahaan Smelter, beberapa hari lalu di Gedung Nusantara 1 DPR RI di Jakarta.
“Saya tidak setuju dengan produk NPI yang hanya berkadar 10-12% dan Ferronikel kadar rendah lainnya. Karena itu adalah penyeludupan model baru. Seolah-olah ada smelting tapi produknya nikel kadar rendah dan mineral ikutan lainnya tidak bayar royalti. Kandungan mineral lain yang merupakan mineral ikutan antara lain Fe, Mangan, Cobalt, Magnesium serta beberapa jenis Logam Tanah Jarang (LTJ),” ujar pria yang kerap disapa BPJ itu.
Ia mendukung dan menyambut baik masuknya investasi di Indonesia, tapi harus memberikan syarat jenis investasinya, sehingga investasi yang masuk sesuai dengan blue print hilirisasi mineral nasional.
“Investasi di bidang nikel haruslah investasi yang berkualitas dan memiliki komitmen untuk melakukan hilirisasi lanjutan dengan membawa teknologi yang sesuai,” sebutnya.
BPJ menilai, perhatian pemerintah sungguh besar dalam menarik investasi nikel. Saat ini sudah beroperasi 34 smelter, 17 dalam konstruksi dan 7 lagi masih dalam FS. Bahkan beberapa kebijakan lainnya juga diterapkan untuk menarik investasi ini, termasuk soal harga yang diatur oleh pemerintah berbeda dengan timah yang mengacu pada LME.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar itu menambahkan, dari 34 smelter yang beroperasi, baru 4 smelter yang melakukan transformasi lanjutan, itupun hanya sebatas dasar atau intermidit belum sampai di Hi tech.
“Disini perlu adanya investasi lanjutan dari nikel hingga turunan dari nikel tersebut, ini menjadi harapan kita semua akan begitu banyak dibuka untuk lapangan kerja,” ulasnya.
Putra daerah Babel itu meminta jenis NPI untuk segera distop karwna ini merupakan jenis metode baru yang merugikan negara, NPI hanya membayar 10% royalti kepada negara, padahal banyak kandungan lain yang ikut terangkat. BPJ menganggap ini merupakan penyelundupan gaya baru yang dilakukan para mafia.
Ia juga menyorot BKPM yang dirasa teledor dalam memberikan izin investasi, harusnya mengarahkan Investasi yang betul betul akurat , dari 34 Smelter yang melakukan hilirisasi , NPI yang diproduksi tidak pernah diolah di indonesia, semua langsung dikirim ke luar negeri dan pasarnya ada di China.
Lebih lanjut dikatakannya, nikel masuk dalam kategori mineral kritis, cadangan yang ada diperkirakan 10 tahun akan habis tereksploitasi.
“Investasi di bidang nikel jangan hanya menghasilkan produk nikel rendah sebagai syarat untuk membawa keluar nikel tersebut dari Indonesia tanpa berniat melakukan hilirisasi yang sesungguhnya untuk kepentingan perekonomian Indonesia yang sesungguhnya,” tegasnya. (yak)