PANGKALPINANG, LASPELA – Bupati Bangka Tengah (Bateng) Algafry Rahman, meminta kepada Penjabat (PJ) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu, untuk mencabut izin Bar yang ada di Angel’s Wing (AW) karena dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bateng.
“Saya minta cabut izin yang ada di Angel’s Wings, karena dinilai telah melanggar perda Kabupaten Bangka Tengah,” ujar Algafry Rahman dalam pertemuan bersama Pj Gubernur, kemarin.
Lanjutnya, ia menegaskan bahwa yang ditarik adalah pajak restorannya, tapi kalau untuk pajak minuman berakohol itu tidak ditarik untuk menjadi pendapatan asli daerah.
“Saya sudah tegaskan dan diperingatkan, bahwa Kabupaten Bangka Tengah tidak menarik pajak minuman beralkohol, tapi kalau pajak restoran iya,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, pada saat menjabat menjadi Bupati Bangka Tengah tahun 2021, hanya di tempat-tempat tertentu saja yang boleh melakukan penjualan minuman beralkohol tersebut.
“Ini sudah sejak lama, untuk penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C hanya di Hotel bintang 3, 4, dan 5, selain itu dilarang,” tegas Algafry.
Sementara itu, Perwakilan Angel’s Wings, Leo menyampaikan bahwa apa yang dilakukan AW sudah sesuai aturan yang berlaku dan perizinan jual minuman beralkohol.
“Kehadiran kami (Angel’s Wings) disini sudah sesuai aturan yang berlaku. Kami ingin minta keadilan, jika kami tidak diizinkan, maka Tempat Hiburan Malam (THM) semua yang ada saat ini juga harus dicabut,” ucap Leo.
Ia juga menekankan kepada pihak Forkopimda, Aliansi Umat Islam agar jangan tebang pilih tentang perizininan THM yang ada di Pulau Bangka
“Jangan hanya Angel’s Wings saja yang dicabut perizinannya atau ditutup, masih banyak THM yang lain, harus ditutup juga. Jangan tebang pilih,” pungkasnya.
Disisi lain, Ustaz Sofian Rudianto selaku pemimpin aliansi, tuntutan mereka didasari karena adanya dugaan pelanggaran norma agama, budaya, dan Peraturan Daerah Bangka Tengah Pasal 13 Tahun 2007. Selain itu, mereka mewakili suara, dan keluhan masyarakat Desa Dul yang merasa terganggu akan suara musik Angel’s Wing yang sangat terdengar di lingkungan sekitar.
“Kami sudah mengantongi surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh warga sekitar, yang mana kami menolak, dan menuntut ditutupnya Angel’s Wing. Tetapi, kami tidak keberatan apabila Angel’s Wing bergerak murni sebagai restoran dan kafe,” tuturnya.
Sementara, berdasarkan penuturan dari Kepala DPMPTSP Babel Darlan, pihaknya bersama Dinas Pariwisata Bangka Tengah dan Dinas Perdagangan Bangka Tengah, telah mengecek secara langsung ke Angel’s Wing pada 6 Juni lalu.
Dikatakan Darlan, dirinya tidak menemukan minuman beralkohol selain golongan A (kadar di bawah 5%), di mana ini masih sesuai dengan persyaratan yang ada. Selain itu, juga tidak ada hiburan tarian striptis yang jelas melanggar norma yang berlaku di Bumi Serumpun Sebalai.
“Kami sudah mengecek semuanya, baik secara administrasi, maupun terjun langsung ke lapangan, yang mana hasilnya, semuanya sudah sesuai dengan persyaratan yang ada,” tutupnya.(chu)