banner 728x90

Petani Curi Besi Plat Ground Milik UPT PAM Permis Ditangkap

◾Negara Berpotensi Rugi Rp500 Juta

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SIMPANG RIMBA, LASPELA– Tim unit Reskrim Polsek Simpang Rimba berhasil meringkus Zai als Udin (39), warga desa Rajik lantaran diduga mencuri peralatan fasilitas di UPT PAM desa Permis pada Selasa, 6 Juni 2023 sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Simpangrimba, IPTU Junaidi seizin Kapolres Basel mengatakan, kejadian terungkap saat anggota Bhabinkamtibmas Desa Permis melakukan patroli rutin pada Selasa petang dan mendapatkan informasi dari kepala dusun bahwa melihat mobil pikap warna hijau terparkir di hutan semak-semak yang tak jauh dari UPT PAM. Mendapat informasi itu, Bhabinkamtibmas, Dino Guntoro langsung mengecek ke lokasi dan mendapati 2 tabung gas oksigen di dalam mobil pikap tersebut.

banner 325x300

“Setelah itu mengecek ke UPT PAM Permis dan ditemukan ada plat besi yang diduga bekas dipotong, plat besi tersebut diduga milik UPT PAM,” kata Junaidi, Senin (12/6/2023).

Mengetahui dugaan tersebut, anggota Bhabinkamtibmas memberitahukan kepada Unit Reskrim Polsek Simpangrimba untuk melakukan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, anggota mengamankan 1 orang mencurigakan yang berada disekitar UPT PAM.

“Setelah diinterogasi, pelaku Zai seorang Petani itu mengakui pencurian besi tersebut bersama temannya Wak Uban warga Desa Kreta Sungai Selan, tapi Wak Uban diduga telah melarikan diri dari TKP ketika Bhabinkamtibmas datang,” terangnya.

Berdasarkan keterangan pelapor, Kepala UPT PAM Basel, Hengki bahwa besi yang dicuri tersebut adalah besi plat Ground penyimpanan air flat instlasi pengolahan air (IFA) milik PAM milik aset negara.

“Akibat kejadian tersebut kerugian yang dialami UPT PAM pabrikasi estimasi mencapai kurang lebih Rp500 juta,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 unit mobil kijang Pikap hijau tanpa nopol, 1 unit motor Honda Scoopy merah tanpa nopol, 2 unit tabung oksigen, 2 lotong besi plat dan Uang tunai Rp72 ribu.

“Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 Ke 4 dan 5 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version