banner 728x90

Simpan 43 Paket Sabu, Seorang IRT di Parit Padang Diringkus Polisi

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

 

SUNGAILIAT, LASPELA — Lin (40) warga Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat diringkus Tim Kibas Polres Bangka usai kedapatan menyimpan sebanyak 43 paket atau 13,17 gram sabu.

banner 325x300

Pelaku yang juga seorang ibu rumah tangga ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Imam Bonjol, Perumahan Bukit Siam Lestari, Kelurahan Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka pada Selasa (6/6/2023) kemarin.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim Kibas langsung bergerak ke lapangan. Tak menunggu lama, pelaku berhasil diamankan sesuai ciri-ciri dan jenis kendaraan yang sering digunakan,” kata Kasat Reserse Narkoba, AKP Harry Frizko seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, Rabu (7/6/2023).

Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku juga disaksikan oleh masyarakat setempat, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 43 plastik klip ukuran kecil berisikan sabu dengan bruto seberat 13,17 gram, dan satu unit hanphone merek realme c35 warna hitam.

“Saat diinterogasi, pelaku telah mengakui semua barang bukti tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version