PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia Pelestarian Utama Bahasa dan Sastra, yang disampaikan dalam rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel, Rabu (7/6/2023).
“Raperda inisiatif ini dari DPRD Babel, dan saya pribadi atas nama Pemprov Babel sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiasi ini,” kata Pj Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu.
Pihaknya memberikan dukungan penuh terdapat pelaksanaan pembahasan dari Raperda tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia Pelestarian Utama Bahasa dan Sastra. “Tentu kita mendukung penuh Raperda inisiatif dari DPRD Babel ini sampai nanti diundangkan menjadi Perda,” kata Suganda.
Selain Raperda tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia Pelestarian Utama Bahasa dan Sastra, Pj Suganda juga menyampaikan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
“Raperda ini sangat penting karena ini sebagai salah satu wujud kewajiban untuk membangun kesejahteraan sosial. Karena kita lihat masih banyak masyarakat yang belum terpenuhi kebutuhannya secara layak,” ungkapnya.
Selain itu, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang juga sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mana masih tetap berlaku paling lama dua tahun, terhitung sejak diundangnya Undang-Undang ini.
“Artinya, kita sekarang sedang berada di dalam masa transisi, yang mana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut bahwa Pemda sudah harus mengundangkan peraturan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat 1 Januari 2024 mendatang,” jelasnya.
Dia menyebutkan, apabila sampai tanggal waktu tersebut belum merampungkan Perda yang baru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dikhawatirkan dapat merugikan kita selaku Pemerintah Provinsi secara fiskal.
“Karena mengingat bahwa perda Pajak dan perda Retribusi Daerah kita yang lama sudah tidak diperbolehkan lagi untuk menjadi dasar pemungutan, sehingga berakibat adanya loss potensi penerimaan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah,” tutup Suganda.(chu)