Pemkab Bangka Siapkan Langkah Pasti Kendalikan Gratifikasi

 

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka telah menyiapkan berbagai upaya dalam mengendalikan gratifikasi di daerah itu.

Wakil Bupati Bangka, Syahbudin mengatakan, upaya yang telah dilakukan yakni menetapkan Peraturan Bupati Nomor 71 tahun 2020 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.

Selain itu, Pemkab Bangka juga telah membentuk unit pengendalian gratifikasi dan sekretariat unit pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka tahun 2023 melalui Keputusan Bupati Bangka Nomor :188.45/32/inspektorat/2023.

“Semoga dengan adanya upaya-upaya ini dapat meminimalisir adanya gratifikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka,” kata Syahbudin saat membuka Monitoring, Evaluasi dan Bimtek Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Bangka, di OR Bina Praja, Rabu (7/6/2023).

Pihaknya juga mengatakan telah melakukan sosialisasi terkait pengendalian gratifikasi kepada seluruh kepala perangkat daerah dan beberapa perangkat daerah yang melakukan pelayanan publik, serta mengeluarkan imbauan berupa larangan berkenaan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi termasuk pada momen-momen tertentu, misalnya pada saat Hari Raya Idul Fitri.

Untuk itu, dengan adanya kegiatan pengendalian gratifikasi yang dilakukan oleh tim KPK RI diharapkan dapat memberikan informasi dan bahan tindak lanjut mengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal ini, lanjut Syahbudin, guna memperbaiki kelemahan-kelemahan terutama dalam pengendalian gratifikasi.

“Sehingga penyelenggaraan pemerintahan tidak ada lagi praktik-praktik gratifikasi dan tidak ada pegawai di lngkungan Pemerintah Kabupaten Bangka yang tersangkut masalah hukum berkenaan dengan gratifikasi,” harapnya.

Plt Bupati Bangka ini meminta agar seluruh kepala perangkat daerah dapat menginformasikan kepada jajaran di bawahnya dan mengawasi agar tidak melakukan praktik-praktik gratifikasi berkenaan dengan pelayanan di lingkungan perangkat daerah masing-masing. (mah)