TOBOALI, LASPELA – Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) memberikan program penghapusan denda serta pemotongan sebesar 50 persen bagi masyarakat yang menunggak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 18 tahun 2023 tentang pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi PBB sektor pedesaan dan perkotaan dalam rangka memeringati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 Basel,” ujar Kepala Bidang Pajak Bakuda Basel, Susanti, Rabu (7/6/2023).
Ia menyebutkan, pemberian program potongan pajak ini bagi masyarakat yang menunggak pajak periode 2006 – 2018 saja dan penghapusan denda 100 persen. Program potongan pajak ini sudah berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan sudah tersistem.
“Program ini sudah tersistem artinya bagi masyarakat yang ingin membayar pajak keterlambatan PBB semuanya sudah dikalkulasikan,” jelasnya.
Menurut Susanti, dengan adanya program pemotongan 50 persen ini masyarakat jadi terbantu karena selain ada potongan tentu bebas denda keterlambatan.
“Masyarakat sudah diringankan dan dimudahkan dalam membayar pajak oleh Pemkab dan Kita akan terus bersosialisasi ke masyarakat karena memang waktunya masih ada 6 bulan lagi sebelum berakhir program potongan pajak ini,” sebutnya.
“Untuk sosialisasi ke desa-desa pihak Bakueda akan berkoordinasi ke Apdesi agar disampaikan ke para kades dan diteruskan ke masyarakatnya,”imbuhnya. (Pra)