DPRD Babel Dukung Pj Gubernur Tangkap Maling Besar

* Beliadi: Pj Gubernur Tak Bisa Intervensi KPK

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendukung penuh apa yang dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Suganda yang melaporkan adanya “maling Blbesar” di lingkup Pemprov Babel ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami (DPRD Babel-red) sangat mendukung langkah dari Pak Pj Gubernur untuk melapor ke KPK terkait adanya “maling besar”. Kami mendukung sekali bersih-bersih, karena pemerintah yang baik itu adalah pemerintah yang bersih,” kata Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi, Rabu (7/6/2023).

Beliadi menyebutkan, kedatangan Pj Gubernur ke KPK bukan untuk menghukum tapi untuk mencegah serta antisipasi. Jadi laporan itu sebagai langkah pencegahannya.

“Pak Pj Gubernur hanya menerima informasi dari berbagai pihak yang membuat beliau harus antisipasi, dan kalau kita mau melaporkan personal itu harus mempunyai alat bukti serta data,” ucap Politisi Gerindra ini.

Dia menambahkan, kalau memang menurut KPK membutuhkan penyelidikan pasti akan diselidiki. “Dan disini Pj Gubernur  tidak bisa mengintervensi harus melakukan penyelidikan ranahnya tidak sampai kesitu,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur kemarin (6/6/2023) mendatangi Gedung KPK RI di Jakarta, guna bertemu dengan Wakil Ketua KPK RI. Tetapi sayangnya, kepada wartawan ia enggan membeberkan apa saja yang ia laporkan.

“Semua nanti akan mengetahui itu setelah ada hasil dari aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI),” kata Suganda.

“Saya hanya menyampaikan masalah tata kelola, lalu apakah saya melaporkan soal maling besar itu, silakan tanya ke KPK. Karena saya gak boleh ikut campur tugas KPK, jadi tanya langsung ke KPK nya,” tambahnya.

Dia menyebutkan, bahwa dirinya sebagai wakil pemerintah bertanggung jawab menjaga keuangan sekecil apapun. “Jika ada yang miring-miring harus saya laporkan,” tegasnya.

Menurutnya, untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bagus dirinya membuat laporan dugaan adanya kasus korupsi tersebut yang didasari dari laporan masyarakat dan beberapa oknum yang identitasnya disembunyikan.

“Saya tak ingin menuduh karena belum ada keputusan dari aparat penegak hukum (APH). Saya lapor karena ada laporan masyarakat dan laporan dari si A, si B dan si C yang harus dilindungi namun tetap harus dilaporkan,” terang Sekretaris Ombudsman itu.

Terkait hasil laporan ia menyerahkan semua hasilnya ke KPK apakah masuk ranah pencegahan atau penindakan karena dirinya tidak akan mengampuni hal tersebut.

“Hasilnya silahkan tanya ke KPK langsung. Tidak ada konflik di OPD karena seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel mendukung langkah yang dilakukannya,” sebutnya.(chu)