PANGKALPINANG, LASPELA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Beliadi meminta anggota panitia khusus (pansus) yang nantinya akan dibentuk untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) agar mencermati hal-hal substantif.
Hal ini disampaikan Beliadi usai paripurna penyampaian tiga Ranperda di DPRD Babel, Rabu (7/6/2023). Ketiga Ranperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Utama Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.
“Tiga Ranperda ini telah masuk dalam Propemperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2023, dan telah disepakati ditandatangani antara Badan Pembentukan Perda DPRD dengan Biro Hukum Setda Babel,” kata Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi kepada awak media usai Paripurna.
Pansus yang baru dibentuk setelah paripurna ini juga diminta untuk segera menindaklanjuti terkait Ranperda ini, melakukan rapat internal untuk membahas rencana kerja serta memilih pimpinan panitia khusus.
“Saya berharap kepada anggota DPRD agar proaktif untuk membahas, mengkaji dan mencermati hal-hal substansif yang menjadi kewenangan panitia khusus, serta dapat membahas hal-hal yang bersifat teknis dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut bersama mitra-mitra terkait,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Beliadi, dirinya meminta kepada anggota Pansus untuk dapat mengundang mitra-mitra terkait, agar hasil kajian yang tertuang dalam rekomendasi ataupun pendapat DPRD dapat diperoleh hasil yang maksimal.
“Tentu ini semata-mata kita harapkan untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat di Bangka Belitung ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan, Ranperda Penanggulangan Kemiskinan ini memang sebagai salah satu wujud kewajiban untuk membangun kesejahteraan sosial.
“Karena kita lihat masih banyak masyarakat yang belum terpenuhi kebutuhannya secara layak,” ujarnya.
Selain itu, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang masih berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkan. Dan untuk Raperda ketiga tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Utama Bahasa dan Satra Daerah merupakan inisiatif DPRD Provinsi Babel.
“Atas nama pribadi dan Pemprov Babel, saya menyambut baik dan mengapresiasi serta berkomitmen untuk memberi dukungan penuh,” ungkapnya.
Suganda juga menyampaikan bahwa dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terdapat 6 Raperda usulan dari Pemprov Babel, 3 Raperda yang merupakan inisiatif dari pihak DPRD dan 3 raperda yang termasuk dalam kumulatif terbuka.
“Sehingga, tahun 2023 ada 12 Raperda yang harus dibahas dan diselesaikan,” tutupnya.(chu)