Gaji 13 ASN Pemprov Cair, hanya RSUP Belum Ajukan Pencairan

PANGKALPINANG, LASPELA – Gaji 13 yang ditunggu Aparatur Sipil Negara (ASN) seluruh Indonesia, termasuk di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah bisa dicairkan. Pencairan ini dilakukan bertahap tergantung pengajuan surat perintah pencairan dana (sp2d) dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Namun ternyata, dari puluhan OPD yang ada di Pemprov Babel, masih ada OPD yang belum mengajukan perintah pencairan, yakni Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Babel (RSUP) Soekarno.

“Tinggal RSUP yang belum ngajuin, untuk alasan kita tidak tahu karena kebijakan masing-masing. Kita juga sudah menyampaikan surat, juga sudah mengirim pesan melalui whatsApp ke RSUP untuk segera mengajukan,” kata Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Bondan Sasongko saat ditemui di ruangan  kerjanya, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga  Stok Belimpah, Harga Bumbu Dapur di Pasar Mentok Turun

Dikatakan Bondan, pencairan gaji 13 tergantung OPD masing-masing karena ada OPD yang langsung mengajukan sekaligus pencairannya gaji 13 beserta 50 persen TPP, ada juga OPD yang mengajukan pencairan terpisah, hari ini gaji 13, besoknya baru TPP 50 persen.

“Dari kemarin sore gaji 13 ini sudah mulai kita dicairkan dan hingga hari ini masih tahap pencairan karena masih ada OPD yang belum mengajukan. Kemarin 4 OPD yang belum, hari ini tinggal RSUP yang belum,” ucapnya.

Bondan menjelaskan, gaji pokok yang menjadi komponen utama pada gaji 13 itu sama nilainya yang diterima semua ASN pusat, provinsi maupun daerah. Hanya TPP yang jumlahnya berbeda karena disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

“Untuk TPP ASN Pemprov Babel yang terkecil itu ASN yang jabatannya masih staff pelaksana berkisar Rp2 jutaan dan tertinggi eselon II sekitar Rp9 jutaan,” jelasnya.

Baca Juga  DPRD Babel Putuskan Hapus IPP Diganti Sumbangan, Didit Tegaskan Perkuat Payung Hukum

Dia menambahkan, untuk rincian gaji 13 dan 50 persen TPP yang diterima ASN, P3K, pimpinan dan anggota DPRD Babel sesuai dengan besaran gaji dan tunjangan beban kerja yang melekat pada gaji.

“Dari jumlah TPP itu 50 persennya masuk dalam komponen gaji 13 yang diterima ASN, P3k dan pimpinan serta anggota DPRD Babel,” tuturnya.

Bondan mengimbau untuk OPD yang belum mengajukan pencairan Gaji 13, harap segera diajukan.

“Kita imbau OPD untuk segera mengajukan pencairan Gaji 13 karena itu adalah hak semua ASN dan selalu ditunggu para ASN untuk kebutuhan putra-putrinya sekolah,” tutupnya.(chu)

Leave a Reply