PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (DKUKM) memberi penyuluhan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) kepada 33 pelaku UMKM yang ada di daerah.
“Melalui kegiatan ini, kami harap pelaku UKM akan mendapatkan pengetahuan, memahami hak dan kewajiban dalam kontek hukum bisnis dan etika bisnis serta dapat mengimplentasi secara efektif dalam kegiatan sehari-hari untuk usahanya,” kata Kepala DKUKM Babel, Yulizar Adnan saat membuka kegiatan penyuluhan hukum bagi UMK Kota Pangkalpinang, di Gedung UPTD Balatkop UMKM, Selasa (6/6/2023).
Dikatakan Yulizar, pelaku UKM telah berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian lokal dan memberikan lapangan kerja bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, kita terus berkomitmen untuk mendukung dan mendorong pertumbuhan serta keberlanjutan UMKM di Babel. Salah satunya melalui kegiatan penyuluhan hukum bagi UMKM,” ujarnya.
Yulizar menjelaskan, kegiatan penyuluhan hukum tentang HAKI memiliki tujuan yang sangat mulia, yakni memberikan pemahaman dan pengetahuan hukum yang relevan seperti HAKI kepada pelaku UMKM. Karena pengetahuan yang baik mengenai aspek hukum merupakan salah satu faktor kunci dalam keberhasilan dan keberlanjutan UKM.
“Hal ini menjadi langkah awal yang bermanfaat dalam meningkatkan literasi hukum dan memperkuat perlindungan HAKI bagi UMK. Karena kami percaya bahwa pengetahuan hukum HAKI dan etika bisnis yang baik ini jadi faktor kunci dalam meraih keberhasilan dan keberlajutan usaha pelaku UMK,” ungkapnya.
Lanjutnya, sebagaimana diketahui, pada era digital ini banyak sekali terjadi pelanggaran HAKI yang kompleks dan cukup luas. Oleh karena itu, menurutnya, pelaku UMK harus memahami dengan baik tentang HAKI, proses pendaftaran serta perlindungan HAKI.
HAKI ini merupakan perlindungan hukum yang berikan kepada pencipta atau pemilik suatu karya intelektual seperti hak cipta, hak paten, hak merek dagang, desain industri.
“Pelaku UMK harus memiliki pemahaman tentang HAKI dan prosedur pendaftarannya. Sehingga kalian bisa menjaga dan melindungi inovasi, kreativitas serta daya saing produk atau layanan yang dihasilkan dari penyalahgunaan atau penggunaan tanpa izin oleh pihak lain,” jelasnya.
Selain itu, perlindungan HAKI juga memberikan keuntungan kompetitif bagi UMK. Dengan memiliki HAKI yang terdaftar, pelaku UMK dapat menunjukan kepada pasar bahwa produk atau layanan yang diberikan memiliki keaslian dan kualitas yang terjamin.
“Dengan adanya HAKI maka akan memberikan kepercayaan kepada konsumen, meningkatkan citra brand (merek) serta memberikan daya tarik bagi mitra bisnis potensial,” katanya.
Yulizar juga mengingatkan, bahwa pemahaman mengenai HAKI bukan hanya sebatas registrasi atau perlindungan hukum semata. Akan tetapi pelaku UMK juga harus memahami etika bisnis yang melibatkan penggunaan HAKI.
“Pelaku UMK harus memahami etika bisnis, seperti menghormati hak-hak pencipta lain, menghindari pelanggaran terhadap hak cipta serta menjaga kerahasiaan rahasia dagang yang dimiliki,” ingatnya.
Dia berharap, kegiatan ini dapat diikuti dengan baik dan sungguh-sungguh. Karena selain menambahkan pengetahuan, kegiatan ini juga dapat menjadi sarana untuk saling share pengalaman, ide, dan best practice antar pelaku UMK sehingga bisa memperkaya pengetahuan dan wawasan.
“Melalui kegiatan ini kalian bisa meningkatkan pengetahuan mengenai HAKI, saling berbagi pengalaman dan memperkuat kolaborasi antar sesama pelaku UMK. Sehingga dapat UMKM Babel bisa semakin kuat, berdaya saing serta kompetitif dan tentung bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah Babel,” tutupnya.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 33 pelaku UMK Kota Pangkalpinang dan menghadirkan pembicara dari Kanwil Hukum dan HAM Babel, Kantor Pajak dan Advokat.(chu)
Leave a Reply