PANGKALPINANG, LASPELA – Pengelolaan lingkungan berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan daya dukung lingkungan merupakan komitmen PT Timah Tbk dalam melaksanakan proses bisnis perusahaan.
Upaya pengelolaan lingkungan berkelanjutan ini selaras dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Penambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Program pengelolaan lingkungan yang dilakukan PT Timah Tbk diantaranya dengan reklamasi pasca tambang dan melakukan perlindungan keanekaragam hayati.
Medio 1992 hingga kuartal 1 tahun 2023, PT Timah Tbk telah melaksanakan reklamas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 16.236 Ha. Bentuk reklamasi yang dilakukan yakni dengan revegetasi maupun reklamasi dalam bentuk lainnya.
Sedangkan untuk reklamasi laut yang dilakukan PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dilaksanakan penenggelaman 3.105 unit Fish Shelter dan 3.840 unit Artificial reef.
Selain itu, PT Timah Tbk juga melaksanakan reklamasi laut di Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Riau dengan melakukan penahan abrasi, restocking kepiting bakau, dan penanaman mangrove.
Leave a Reply