Izin Hutan Rakyat di Mendo Barat Belum Ada Kejelasan, GMPHR Pertanyakan ke DLHK

* Rekomendasi Pansus DPRD Belum Diterapkan

PANGKALPINANG, LASPELA – Gerakan Mahasiswa Peduli Hutan Rakyat (GMPHR) Kepulauan Bangka Belitung lakukan audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (5/6/2023).

Ketua GMPHR Babel, Aldy Kurniawan mengatakan,  tujuan dari pihaknya berkunjung ke DLHK ini yakni untuk membahas lebih rinci solusi cepat dan tepat atas polemik terkait atas izin hutan rakyat yang terjadi dilingkungan sosial masyarakat di wilayah Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka tersebut yang sampai sekarang diduga belum ada kejelasan.

“Kita berinisiatif untuk bersilaturahmi ke Dinas LHK Babel, karena ini merupakan langkah kita mengawal secara penuh permasalahan ini agar terselesaikan dengan segera dan masyarakat dapat mendapatkan hak nya kembali,” ujarnya.

Aldy menyebutkan, tahun 2022 lalu, GMPHR telah melakukan dua kali audiensi bersama perwakilan masyarakat desa-desa yang berkepentingan atas izin hutan rakyat ini di DPRD Bangka Belitung, kala itu diterima langsung oleh Panitia Khusus (Pansus) izin kawasan hutan yang kemudian menghasilkan beberapa keputusan atau rekomendasi yang hingga saat ini belum ada tindak lanjut resmi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap rekomendasi tersebut.

“Permohonan audiensi ini pertama kali diajukan kepada Pj Gubernur tetapi sampai dengan saat ini GMPHR masih menunggu jadwal pasti untuk diterima audiensi langsung oleh beliau selaku pejabat yang berwenang menyelesaikan persoalan ini,” ucapnya.

Oleh karena itu, GMPHR melihat permasalahan ini harus segera diselesaikan dan diusut dengan cepat dan profesional serta masyarakat dapat menerima informasi terkait perkembangan terkait hal ini.

“Adanya rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Pansus izin kawasan hutan yang dibentuk DPRD Babel harusnya dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional agar masalah yang ada segera tuntas dan keadilan untuk setiap pihak dapat segera terwujud,” tegasnya.

Dia menambahkan, GMPHR dalam hal ini akan terus mengawal kasus ini agar dapat diselesaikan dengan segera dan kedepannya hal-hal semacam ini tidak akan terjadi lagi, terutama PT. NKI yang jelas-jelas salah yang dibuktikan dengan data faktual yang telah kami sampaikan ke anggota Pansus DPRD Babel.

“Aspirasi masyarakat yang kami bawa akan kami kawal hingga tuntas dan kami siap untuk bekerja sama dalam proses penyelesaian terkait hal ini sehingga kami tidak dianggap hanya berbicara saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas LHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Aprianto menyatakan bahwa rekomendasi dari Pansus izin hutan rakyat sudah berproses dengan prosedur yang ada dan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan biro hukum dan pemerintahan untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kami menghargai apa yang menjadi keputusan yang telah dikeluarkan Pansus dan pasti kami laksanakan hal-hal yang dituangkan dalam rekomendasi tersebut, akan tetapi terkait hal ini kami perlu menelaah dari berbagai sudut pandang dalam penetapan dan penyelesaian hal ini, oleh karena itu kami berprogres juga untuk terus berkomunikasi dengan Biro Hukum dan Biro Pemerintahan terkait hasil keputusan ini,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi GMPHR dan meminta agar terus menyuarakan aspirasi masyarakat untuk kedepannya.

“Gerakan semacam ini harus terus dilakukan untuk membantu masyarakat dan jangan hanya berhenti disini,” tutupnya.(chu)