TOBOALI, LASPELA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bangka Belitung (Babel) mendapati 12 temuan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) tahun anggaran 2022.
Kepala Inspektorat Basel, Marpaung membenarkan adanya 12 temuna oleh BPK RI tersebut terhadap LHP Pemkab Basel tahun anggaran 2022.
“Jadi terdapat 12 temuan pemeriksaan LHP BPK RI Tahun 2022, diantaranya adalah terkait temuan penyusunan laporan keuangan yang dimana masalah penganggaran belanja modal pada dua OPD Pemkab Bangka Selatan,” kata Marpaung, Jumat (2/6/2023).
Ia menyebutkan, untuk temuan tersebut yakni terkait masalah realisasi belanja gaji dan tunjangan PNS dan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Basel.
“Selanjutnya ada juga kelebihan pembayaran atas belanja jasa honorarium pada tiga OPD, dan kekurangan volume atas tiga paket pekerjaan pembangunan gedung,” jelasnya.
Temuan selanjutnya, kata Marpaung adalah terkait kekurangan volume atas 19 paket pekerjaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, pemeliharaan jalan dan jembatan pada DPUPRHUB dan denda keterlambatan 1 paket pekerjaan.
“Jadi untuk di Dinas DPUPR itu ada sebanyak 19 paket pekerjaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi serta pemeliharaan jalan dan jembatan serta 1 paket dikenakan denda karena keterlambatan,” bebernya.
Ia menambahkan bahwa ada 4 temuan aset Basel oleh BPK RI Babael di Tahun 2022, yaitu Pengelola pajak oleh dua bendahara OPD dan sebelas bendahara sekolah. Pengelolaan dan penatausahaan persediaan pada 5 OPD dan 4 UPT.
“Dan selanjutnya tata kelola perusahaan BUMD PT. BB dan terakhir Pencatatan dan pengelolaan aset tetap, jadi total untuk keseluruhan temuan oleh BPK RI Bangka Belitung Tahun 2022 sebanyak 12 temuan,” ujarnya.
Ia pun berharap seluruh perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Babel itu sesegera mungkin.
“Kita berharap agar seluruh OPD yang menerima Surat Tindak Lanjut Rekomendasi dari Bupati Bangka Selatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI Perwakilan Bangka Belitung dimaksud, paling lambat 60 hari sejak LHP diterima oleh Pemkab Bangka Selatan,” tandasnya. (Pra)