banner 728x90

Kantong Legalitas di Penambangan Rias, PT Timah Dorong Kondusifitas

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – PT Timah Tbk mendapatkan mandat dari Negara untuk mengelola sumber daya alam timah yang ada di Indonesia. Sebagai perusahaan negara, proses bisnis yang dijalankan perusahaan tidak hanya mengedepankan profit tapi juga menjalankan fungsi lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat.

Tak dipungkiri, dalam melaksanakan proses bisnis perusahaan memunculkan dinamika sosial. Namun, perusahaan berupaya untuk meminimalisasi dinamika dengan memberikan ruang bagi stakeholder agar memiliki tujuan yang sama, yakni mengoptimalkan sumber daya alam timah untuk kepentingan bangsa dan negara.

banner 325x300

Menanggapi dinamika operasi produksi dilakukan PT Timah Tbk dan mitra usahanya di Perairan Rias, Kabupaten Bangka Selatan, PT Timah Tbk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) operasi produksi, yaitu DU 1546 di Laut Rias, Kabupaten Bangka Selatan. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebagai pemilik IUP, PT Timah Tbk memiliki kewajiban untuk melaksanakan pertambangan sesuai dengan kaidah penambangan yang baik dan benar, meningkatkan nilai tambah, melaksanakan kewajiban pasca tambang dan juga melaksanakan tanggungjawab sosial.

Meski sudah mengantongi izin untuk melakukan operasi dan produksi penambangan, PT Timah Tbk tetap berusaha untuk menjalin komunikasi positif, koordinasi dan sosialisasi terkait kegiatan pertambangan agar pelaksanaan operasi produksi dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi tercapainya proses penambangan yang baik dan benar. Secara historis, walaupun telah mengantongi izin yang jelas PT TIMAH Tbk juga tidak serta merta “memaksakan diri” di mana penundaan operasi produksi di wilayah laut rias juga beberapa kali dilakukan perusahaan dikarenakan mengedepankan kondusifitas. Terakhir tercatat bahwa pada medio Mei 2022 perusahaan menunda operasi dan kembali melakukan komunikasi dengan seluruh elemen untuk tercapainya kondisi yang kondusif. Bahkan hingga saat ini.

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan, sebagai pemilik IUP, PT Timah Tbk telah memiliki legalitas untuk melaksanakan operasi produksi di wilayah tersebut baik IUP, izin lingkungan sampai dengan izin operasi produksi. Sebelumnya, PT Timah Tbk dan mitra usahanya juga telah melaksanakan melaksanakan pertemuan terkait hal ini kepada masyarakat sekitar pada April lalu.

“Kami sampaikan bahwa perusahaan memilliki legalitas untuk melaksanakan operasi dan produksi di wilayah DU 1546 Laut Rias. Semua dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku hingga proses kemitraan yang dijalankan bersama mitra usaha PT Timah Tbk. Perihal izin ini semuanya terbuka dan bisa diakses melalui Kementerian ESDM,” ucap Anggi.

Anggi menambahkan untuk mendukung produksinya, PT Timah Tbk juga melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pola kemitraan yang dilaksanakan di konsesi perusahaan.

“Semangat pemberdayaan masyarakat ini tentunya harus juga dilihat sebagai upaya untuk memberikan keuntungan bagi peningkatan ekonomi masyarakat secara legal di wilayah pertambangan,” ucap Anggi.

PT Timah Tbk, kata Anggi, dalam melaksanakan proses bisnisnya juga mengedepankan kondusifitas. Ia berharap, semua pihak dapat dengan tenang menyikapi dinamika yang terjadi.

Kemudian terkait seluruh dokumen perizinan sebagai dasar operasi produksi PT Timah Tbk yang menjadi polemik pada masyarakat saat ini, PT Timah Tbk memiliki dan konsern terhadap semua prasyarat yang diamanatkan untuk pelaksanaan operasi produksi.

“Terkait permintaan rekan-rekan nelayan, dalam pertemuan kemarin sebenarnya yang terjadi adalah PT Timah Tbk pada forum tersebut sudah menunjukkan beberapa dokumen. Tapi bersama ini kami sampaikan, sebagai perusahaan terbuka (Tbk.red) tentu PT Timah Tbk juga harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi. Perusahaan membuka diri untuk sesuatu yang bersifat konstruktif, seluruh dokumen lengkap dan sesungguhnya dapat langsung menghubungi Tim teknis (Legal perusahaan) ataupun bersilaturahmi ke kantor PT Timah Tbk untuk melihat dokumen dan izin. Tentunya dalam hal ini kita ingin semuanya berjalan secara kondusif,” ucap Anggi.

Anggi juga menambahkan bahwa kewenangan untuk memberikan dan pengecekan perizinan sudah diatur oleh pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni melalui kementerian terkait secara berjenjang.

“Analogi sederhananya, kiranya tidak mungkin rasanya warga negara melakukan penyetopan kendaraan di jalan raya dan kemudian meminta kelengkapan izin berkendara karena kewenangan tersebut tentunya ada di pihak yang berwajib,” tambah Anggi.

Praktisi Pertambangan, Teddy Marbinanda mengatakan, konflik sosial yang terjadi bidang pertambangan sudah menjadi persoalan klasik dan ini yang bukan yang pertama kali terjadi.

Namun, terkait adanya permintaan kelompok masyarakat terdampak, dalam hal ini nelayan, kepada pemilik IUP untuk menunjukkan legasitasnya, bukan merupakan sebuah kewajiban. Pasalnya, jauh sebelum diterbitkannya IUP, perusahaan pemilik izin konsesi telah melalui proses yang panjang terkait pemenuhan kewajibannya.

“Tidak ada kewajiban untuk menunjukkan berbagai legalitas yang dimiliki, karena mereka (PT Timah Tbk-red) sudah melakukan banyak tahapan. Secara administrasi memang banyak terjadi kelemahan, apalagi ketika pertambangan tidak lagi tanggungjawabnya di tingkat Kabupaten sehingga menyebabkan instansi pemberi izin dan kondisi di lapangan menjadi terputus,” katanya.

Lebih lanjut Teddy menyampaikan, sebagai pemilik IUP, PT Timah Tbk memiliki hak untuk mendapatkan kepastian berusaha. Dengan adanya dinamika, hal ini dapat mengganggu kepastian berusaha.

“Sebagai pemilik IUP PT Timah Tbk juga memiliki hak dalam hal kepastian berusaha karena apa yang dilakukan PT Timah Tbk ini tidak mudah dan tidak murah. Dengan adanya aksi seperti ini membuat kepastian berusaha mereka menjadi tidak terjamin. Seharusnya PT Timah Tbk bisa melakukan operasi dan produksi dengan cara yang bermartabat dan masyarakat diberikan pemahaman tidak boleh ada pemaksaan kehendak,” jelasnya.

Lebih lanjut Teddy menyampaikan, persoalan seperti ini sudah kerap terjadi tidak hanya kepada nelayan tapi juga perkebunan. Untuk itu, Ia menyarankan agar PT Timah Tbk dapat melakukan inovasi dalam melakukan sosialisasi untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat.

“Seharusnya ada win-win solution ada kepastian berusaha bagi pemilik IUP harus dipikirkan karena bagaimanapun kekayan alam yang digunakan sebesar-besarnya untuk negara sayang sekali jika tidak dioptimalkan, tapi dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat,” sebutnya.

Berkomitmen Melaksanakan Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan menambahkan, PT Timah Tbk berkomitmen untuk melakukan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Termasuk dampak lingkungan pada tahap operasional hingga pasca tambang.

Di Bangka Selatan, medio 1992 hingga kuartal 1 tahun 2023, PT Timah Tbk telah melaksanakan reklamasi pasca tambang seluas 527 hektar. Jika dilihat dari keseluruhan wilayah reklamasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjumlah 16.236 Ha. Bentuk reklamasi yang dilakukan yakni dengan revegetasi maupun reklamasi dalam bentuk lainnya.

Sedangkan untuk reklamasi laut yang dilakukan PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan medio 2016-2023 telah melakukan penenggelaman 360 unit fish shelter dan 240 unit artificial reef. Jika dilihat dari keseluruhan wilayah reklamasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dilaksanakan penenggelaman 3.105 unit Fish Shelter dan 3.840 unit Artificial reef.

Selain berkomitmen dalam melasanakan tanggung jawab lingkungan, PT Timah Tbk juga melaksanakan tanggungjawab sosial kepada masyarakat di Bangka Selatan. Program tanggung jawab sosial dalam bentuk CSR ini dilaksanakan melalui beberapa program seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan bantuan sosial lainnya.

Medio 2018-2023, PT Timah Tbk telah menyalurkan dana CSR yang terbagi dari program TJSL, CSR/PPM dan PUMK ke Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp16,5 miliar. Jika dilihat dari keseluruhan wilayah reklamasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dilaksanakan penyalurannya sebesar Rp193,3 miliar. Penyaluran CSR yang berkelanjutan juga merupakan komitmen PT Timah Tbk untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat.

Dalam melaksanakan proses bisnisnya, PT Timah Tbk juga berkontribusi untuk mendukung pendapatan negara. Sepanjang tahun 2022 lalu PT Timah Tbk telah memberikan kontribusi pajak dan PNBP sebesar Rp1,51 triliun.

Anggi berharap, upaya PT Timah Tbk untuk mengelola sumber daya alam timah yang merupakan mandat dari negara tidak menjadi polemik yang kemudian dapat berkembang menjadi gangguan terhadap kondusifitas dan iklim usaha.

“Sebagai perusahaan, PT Timah Tbk melihat hal ini sebagai peluang untuk ruang sinergis seluruh stakeholder yang dijalankan semata-mata untuk kepentingan berusaha, sehingga hal ini dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat, Mitra Usaha dan juga PT Timah Tbk sebagai pemilik IUP, dalam hal ini untuk mengoptimalkan kontribusi kepada negara,” ucap Anggi. (ril)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version