Deri: Jadi Guru Penggerak Harus Lewati Seleksi Ketat

Avatar photo

 

SUNGAILIAT, LASPELA — Guru penggerak merupakan program pendidikan kepemimpinan bagi guru yang bersifat transformasi, diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek) RI sejak tahu 2020.

Namun demikian, untuk lulus sebagai guru penggerak ini, peserta didik harus mampu melewati rangkaian seleksi secara ketat.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Komunitas Bangka Beraksi yang juga sebagai guru penggerak asal SMAN 1 Pemali Deri Nodiyanto, di Sungailiat, Selasa (30/5/2023).

“Pertama, peserta harus mengikuti tes essay yang dinilai langsung oleh asesor Kemenristek. Jika lulus, peserta akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes mengajar dan juga wawancara,” kata Deri.

Bahkan tak sampai di situ, setelah dinyatakan lulus peserta wajib mengikuti pendidikan selama enam bulan dengan tidak meninggalkan tugas sebagai pendidik.

“Di saat seperti itu, kami harus benar-benar bisa membagi waktu,” ujarnya.

Sebagai agen perubahan, kata dia, memiliki tugas salah satunya yakni menularkan virus baik bahwa pentingnya menempatkan pendidik itu sebagai subjek belajar bukan sebagai objek belajar.

“Karena hal ini sesuai dengan kodrat alamnya mendidik di era sekarang berbeda dengan zaman sebelumnya,” jelasnya.

Pihaknya berharap dengan adanya guru penggerak ini wajah pendidikan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bangka akan berubah menjadi lebih baik.

“Kita bersama-sama belajar praktik baik, berbagai informasi kepada guru-guru di Kabupaten Bangka, yang pada akhirnya bermuara kepada anak-anak didik sehingga dihasilkan SDM yang berkualitas dan berkarakter mulia sesuai dengan profil Pancasila,” ucapnya.

Sementara, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dindikpora Bangka Zarkoni menyebut, para guru penggerak ini awalnya mendaftar dari akun Dapodik secara pribadi yang dimulai pada tahun 2021 lalu.

“Kemudian terjaringlah 30 orang ini. Satu orang guru dari jenjang TK dan PAUD, enam orang dari tingkat SD, 12 orang dari guru SMA/SMK dan sisanya guru SMP. Bebas bisa mengikuti yang penting syaratnya guru,” ucapnya. (mah)