JEBUS, LASPELA – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial RA (27) dan SE (24), warga Dusun Kampung Baru Barat, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus tak berkutik saat diamankan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) pada Minggu (21/5/2023) lalu.
Keduanya diamankan ketika berada di daerah Perkuburan Tionghoa, Kelurahan Menjelang, Mentok diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Babar AKP Eddy Yuhansyah mengatakan dari penangkapan Tim Hantu berhasil menemukan barang bukti (BB) 38 paket diduga narkoba jenis sabu dari tangan keduanya seberat 13,07 gram.
“Awalnya kita dapat informasi bahwa di Perkuburan Cina Kelurahan Menjelang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi sabu. Dari sana kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang sepasang suami istri,” ungkapnya, Minggu (28/5/2023).
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Babar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Berikut BB lainnya seperti 1 buah tas hitam selempang berwarna hitam merek Tough SLHS, 1 unit HP android merek Oppo A17 berwarna biru hitam. (Oka)