Tilang Manual, Satlantas Polres Pangkalpinang Tindak 30 Pengendara

Personel Satlantas Polresta Pangkalpinang memeriksa dokumen pengendara yang terjaring tilang manual, Sabtu malam (27/5/2023). (Foto: Arya Yak)

PANGKALPINANG, LASPELA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pangkalpinang kembali melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, Sabtu malam (27/5/2023). Tercatat sebanyak 30 pengendara mendapat tindakan tegas berupa tilang dari petugas.

Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang, AKP Nannang menjelaskan kegiatan tilang manual yang dilakukan di sejumlah titik jalan di Pangkalpinang dengan metode kasat mata dimana petugas akan menindak pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Pelanggaran yang mendapat tilang diantaranya pemotor yang tidak menggunakan helm, kendaraan dengan knalpot brong, bonceng tiga, dan pengemudi anak di bawah umur. Penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas,” kata Nannang.

Dia mengatakan, kegiatan tersebut sudah dilakukan beberapa kali dengan usia pelanggar mulai dari 15 hingga 40 tahunan. Nannang menambahkan pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan tersebut.

“Ke depan Satlantas Polresta Pangkalpinang juga akan melakukan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas ke sekolah- sekolah,” katanya. (yak)