Polres Basel Dalami Kasus Dugaan Pengrusakan PIP Mitra PT Timah di Laut Rias

Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka

Toni Sarjaka, menegaskan apabila terjadi tindakan yang melanggar hukum maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan.

“Terkait laporan tersebut akan kami tindaklanjuti dan kemudian akan kita proses sesuai dengan undang-undang berlaku,” tegasnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membawa sesuatu alat yang melanggar hukum seperti sajam, panah yang tidak pada peruntukannya, maka akan dikenai sanksi pidana UU pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

“Untuk itu saya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang berdampak aksi yang melanggar hukum agar untuk dihindari supaya kondusifitas kamtibmas di wilayah Basel tetap terjaga,” imbaunya. (Pra)

Leave a Reply