Toni Sarjaka, menegaskan apabila terjadi tindakan yang melanggar hukum maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan.
“Terkait laporan tersebut akan kami tindaklanjuti dan kemudian akan kita proses sesuai dengan undang-undang berlaku,” tegasnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membawa sesuatu alat yang melanggar hukum seperti sajam, panah yang tidak pada peruntukannya, maka akan dikenai sanksi pidana UU pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
“Untuk itu saya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang berdampak aksi yang melanggar hukum agar untuk dihindari supaya kondusifitas kamtibmas di wilayah Basel tetap terjaga,” imbaunya. (Pra)
Leave a Reply