TOBOALI, LASPELA– Polres Bangka Selatan (Basel) mendalami laporan dugaan pengrusakan ponton isap produksi (PIP) mitra PT Timah Tbk di perairan laut Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Basel.
Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka dalam konferensi pers mengungkapkan kejadian dugaan pengrusakan itu terjadi Jumat 26 Mei 2023 di sekitar perairan laut Rias. Atas kejadian tersebut korban atau pemilik ponton mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel.
“Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyatakan bahwa ponton mereka yang berada di perairan laut Rias itu telah terjadi kerusakan, menurut keterangan pelapor ada beberapa alat yang rusak sehingga pelapor melaporkan perihal tersebut ke kepolisian,” kata Toni, Sabtu (27/5/2023).
Ia menuturkan, saat ini Polres Basel melakukan pemeriksaan terhadap pelapor terkait apa saja yang rusak terhadap barang milik pelapor tersebut.
“Pelapor juga mengatakan bahwa ponton mereka yang melakukan kegiatan di perairan laut Rias yang masuk IUP PT Timah ini sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen dan izin yang legal seperti SPK (surat perintah kerja) dari PT Timah Tbk,” sebutnya.
Toni Sarjaka, menegaskan apabila terjadi tindakan yang melanggar hukum maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan.
“Terkait laporan tersebut akan kami tindaklanjuti dan kemudian akan kita proses sesuai dengan undang-undang berlaku,” tegasnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membawa sesuatu alat yang melanggar hukum seperti sajam, panah yang tidak pada peruntukannya, maka akan dikenai sanksi pidana UU pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
“Untuk itu saya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang berdampak aksi yang melanggar hukum agar untuk dihindari supaya kondusifitas kamtibmas di wilayah Basel tetap terjaga,” imbaunya. (Pra)