Masyarakat Miskin Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis, Kecuali Dua Kasus Ini

* Nico Plamonia: Anggaran Disiapkan, Realisasi Tak Maksimal

PANGKALPINANG, LASPELA – Masyarakat kurang mampu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ternyata bisa mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan hukum ketika bermasalah dengan hukum, secara gratis dari Pemerintah Provinsi Babel.

Akan tetapi tidak semua kasus yang bersangkutan dengan hukum akan dibantu, ada beberapa kasus yang tidak mendapatkan pendampingan hukum.

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Nico Plamonia Utama menyebutkan, bantuan hukum ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

“Tujuan dari perda ini agar masyarakat miskin bisa mendapatkan keadilan atau perlakuan yang sama, karena banyaknya persoalan hukum yang menimpa masyarakat miskin yang tidak mampu menggunakan jasa kuasa hukum,” ujar Nico, disela sosialisasi Perda tersebut dihadapan
puluhan perwakilan mahasiswa yang ada di Kota Pangkalpinang, Sabtu (27/5/2023) sore.

Dikatakan Nico, sengaja mengundang para pelajar untuk memberikan pemahaman kepada mereka tentang perda ini, karena masih banyak masyarakat yang tidak memahami atau mengetahui bahwa Pemprov Babel mempunyai anggaran untuk memberikan bantuan hukum ke masyarakat yang tersandung masalah-masalah hukum, seperti masyarakat miskin.

“Cukup melampirkan surat keterangan miskin beserta KTP dan menjelaskan kronologi kasus atau membawa resume laporan ke Biro Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi, masyarakat berhak mendapat bantuan hukum,” jelasnya.

Masyarakat datang ke Biro Hukum atau LBH yang terakreditasi dan membawa KTP serta surat miskin, masyarakat miskin berhak mendapat bantuan hukum.

Ia menegaskan, bantuan ini tidak akan diberikan untuk perkara atau kasus narkotika dan asusila atau pelecehan seksual.

“Untuk kasus narkoba dan asusila atau pelecehan seksual tidak akan mendapat bantuan. Namun, untuk perceraian terkait masalah waris atau hal lainnya pasti akan dibantu,” jelasnya.

Dia menambahkan gencarnya DPRD Babel mensosialisasikan keberadaan Perda Bantuan Hukum ini karena anggaran yang sudah disiapkan pemerintah daerah untuk bantuan hukum masyarakat miskin tidak pernah terealisasi dengan optimal dan menjadi salah satu penyumbang silpa.

“Anggarannya selalu ada kita siapkan, tetapi realisasi selalu tidak maksimal jadi kami memandang ini kurang sosialisasi. Oleh karena itu kita rangkul mahasiswa untuk bisa menyebarluaskan informasi ini ke masyarakat sehingga anggaran bantuan hukum dapat terealisasi dengan maksimal,” tukas politisi Partai Demokrat ini.

Tentunya perda ini turut menjadi perhatian DPRD Babel, salah satunya dengan tetap mengupayakan agar anggaran untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini bisa maksimal digunakan.(chu)