Bejat! Gadis 13 Tahun di Bangka Tengah Dirudapaksa Ayah dan Kakak Tiri

Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Edman Furqon

“Kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” kata Edman.(Jon)

Leave a Reply