KOBA, LASPELA– Polres Bangka Tengah mengungkap tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Koba. Mirisnya, sang pelaku adalah ayah tiri dan kakak tiri dari korban.
Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Edman Furqon mengatakan kasus tersebut diketahui berdasarkan laporan dari keluarga korban. Awalnya, korban yang masih berumur 13 tahun melapor ke bibinya bahwa dirinya telah telah dirudapaksa oleh ayah tiri serta kakak tirinya dan kejadian tersebut terjadi berulang kali.
“Ungkap kasus ini atas adanya laporan keluarga dari pada korban, dan untuk kedua pelaku sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bangka Tengah,” kata Edman, Jumat (26/5/2023).
Ia mengungkapkan bahwa pelaku yang merupakan ayah tiri berinisial SD (49), dan kakak tiri MD (22) diamankan di tempat berbeda. “Kedua pelaku berhasil diamankan di dua tempat berbeda di Kecamatan Koba,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa korban yang merupakan anak tiri dari pelaku tinggal dalam satu rumah bersama tersangka, dan kejadian rudapaksa tersebut diperkirakan telah terjadi dalam rentang waktu akhir tahun 2022 sampai dengan bulan mei 2023.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” kata Edman.(Jon)