TOBOALI, LASPELA – Sebanyak 11.621 sertifikat tanah telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) pada periode tahun 2020 hingga 2022 untuk masyarakat di daerah itu.
Kepala BPN Basel, Agustinus W Sahetapy mengatakan untuk tahun 2023 sertifikat tanah masyarakat masih on progres atau proses pembuatannya.
“Ya, kami telah menyerahkan sebanyak 11,261 sertifikat tanah pada warga di daerah Basel selama 3 tahun terakhir ini dan terhitung mulak tahun 2020 ada sekitar 2.643 sertifikat, di tahun 2021 ada sekitar 2.600 sertifikat tanah,” kata Agustinus W Sahetapy, Rabu (24/5/2023).
Ia menjelaskan, pada tahun 2022 sebagian sudah dibagikan ke masyarakat sebanyak 6.378 sertifikat tanah.
“Namun ada sebagian yang belum kita serahkan dan masih bersisa sekitar 4.000 sertifikat tanah yang akan segera kita bagikan,” terangnya.
Menurut Agustinus, ada beberapa kendala dalam melakukan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat seperti jadwal penyerahan harus berkoordinasi dengan pihak pemda dan desa.
“Serta adanya surat tanah masih menjadi agunan di pihak bank. Karena pada saat penyerahan sertifikat, surat asli kepemilikan tanah akan kita ambil sebagai arsip dokumen BPN,” ungkap Agustinus.
Agustinus menyebutkan salah satu persyaratan pembuatan sertifikat tanah yang juga jadi kendala yakni terkadang warga menjadi bolak balik mengurus karena tidak adanya foto patok batas tanah.
“Memang dulunya masih sekedar menyarankan saja untuk foto patok batas, akan tetapi berbeda pada saat ini sesuai dengan arahan pusat dan sudah menjadi syarat wajib dalam pembuatan sertifikat tanah,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada warga yang mau mengurus surat sertifikat tanah agar tidak menggunakan jasa calo, karena mengurus sertifikat tanah sangat mudah dan bisa dilakukan sendiri.
“Saya ingatkan bagi yang ingin mengurus surat sertifikat tanah agar tidak menggunakan jasa calo, karena sangat mudah dilakukan tanpa jasa orang lain dan upayakan terlebih dahulu surat-surat tanah tersebut sudah legal dari desa maupun kecamatan serta posisi letaknya sudah jelas,” imbaunya
“Sehingga bagi yang mempunyai tanah agar tanahnya dijaga dan dirawat demi menghindari konflik dengan orang lain walaupun suratnya sudah ada,” tambahnya. (Pra)