MENTOK, LASPELA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar) belum menetapkan status pekerjaan bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang yang wajib mengundurkan diri dari instansi tempat bekerja sesuai PKPU.
Diketahui ada beberapa pekerjaan yang mewajibkan harus keluar apabila ikut partai politik (parpol) diantaranya, PNS, honorer, kemudian TNI Polri, perangkat desa dan karyawan BUMN juga BUMD.
Komisioner KPU Babar, Harpandi mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi administrasi (Vermin) berdasarkan dokumen-dokumen yang di upload di Silon dan berkas yang disertakan parpol saat mendaftarkan Bacaleg.
“Dokumen mereka ini rata-rata KTP itu wiraswasta, jadi kami juga masih mengecek kembali dokumen ataupun masukan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti, kami belum tau ada berapa ASN, Honorer, perangkat desa atau kades,” ungkapnya, Rabu (24/5/2023) sore.
Selain itu, KPU juga menemukan kesulitan untuk mendeteksi status pekerjaan para Bacaleg, lantaran masih banyak dokumen yang belum lengkap, salah satu contohnya parpol hanya mengupload nama dan foto, tanpa KTP.
“Kami harus memferivikasi lebih detail. Tapi jika ditemukan ada dokumen yang belum lengkap, kami akan berikan status tidak benar yang nanti outputnya tidak memenuhi syarat,” ucap Reni selaku Tim Vermin KPU Babar.
Kemudian menurut Ketua KPU Babar, Pardi pihaknya akan menetap status, sesuai PKPU untuk mengundurkan diri dari tempat bekerja pada saat selesai vermin, sebelum diumumkan daftar calon sementara (DCS) bacaleg DPRD Babar.
“Jadi nanti ada berita acara dan nanti jelas statusnya PNS, Karyawan BUMN atau BUMD, Perangkat Desa, TNI Polri atau Kades dan ternyata belum mengundurkan diri, nanti kita berikan catatan-catatan, hari ini kita belum, sementara ini kita verifikasi administratif saja,” ungkapnya.
Selanjutnya, para bacaleg itu diwajibkan untuk melengkapi catatan-catatan yang diberikan KPU apabila ingin ditetapkan sebagai DCS dan apabila tidak dipenuhi, KPU tidak bisa menetapkan sebagai DCS.
“Sebelum ditetapkan DCS calon-calon yang berstatus misal PNS, Karyawan BUMN, Kades atau TNI Polri, maka mereka diwajibkan minimal menyerahkan pertama pengunduran diri (dari tempat bekerja,red) diatas materai, yang kedua surat dari instansi yang memproses surat tersebut,” katanya.
Kemudian untuk mantan narapidana, Pardi menjelaskan, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi, pertama putusan pengadilan negeri (PN) yang inkrah, kedua ada surat keterangan dari lapas yang ketiga ada publikasi di media bahwa pernah menjadi narapidana.
“Dan itupun sampai hari ini, kalau ada yang tau mantan napi, tolong sampaikan. Kadang kita tidak tau, mungkin kasusnya sudah lama,” pungkasnya. (Oka)