Survei Akreditasi, RSUD Depati Bahrin Penuhi 16 Bab Penilaian

SUNGAILIAT, LASPELA — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Bahrin Sungailiat disurvei oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP) selama dua hari, yakni sejak 22-23 Mei 2023.

LARS DHP merupakan salah satu dari enam lembaga akreditasi yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Indikator penilaian ini meliputi seluruh aspek baik tata kelola rumah sakit maupun tata kelola klinisnya. Ada 16 bab penilaian, 226 standar dan 789 elemen yang harus dipenuhi.

Direktur RSUD Depati Bahrin Sungailiat, dr Yogi Yamani mengatakan, survei akreditasi ini dilaksanakan secara langsung ke lapangan. Sebelumnya survei akreditasi ini sudah dilaksanakan secara daring pada 19 Mei 2023 lalu, yaitu upload dan penelusuran dokumen.

“Jadi berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan HK 1128 tahun 2022, proses penilaian atau survei akreditasi dilakukan secara hybrid, yaitu melalui daring dan juga luring. Jadi dengan dua metode ini,” kata dr Yogi, Selasa (23/5/2023).

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, bahwa survei akreditasi ini wajib dilakukan bagi seluruh rumah sakit.

Untuk RSUD Depati Bahrin sendiri, kata dia sudah dilakukan sebanyak tiga kali akreditasi, yakni pada tahun 2017, 2018 dan 2023.

“Pada 2017 baru survei dasar, kita dapat bintang 4 utama, kemudian dilanjutkan pada tahun 2018 dengan mendapat predikat rumah sakit paripurna. Sebenarnya surveic akreditasi ini dilakukan 3 tahun sekali, tetapi karena pandemi kemarin ditiadakan, dan diperpanjang hingga tahun 2023 ini,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa syarat minimal untuk diakui rumah sakit yang terstandar akreditasi paripurna adalah minimal rata-rata setiap pokja atau 16 bab penilaian dengan capaian minimal 80 persen. Kemudian untuk program nasional (Prognas) harus 100 persen. (mah)