MENTOK, LASPELA – Aktivitas penambangan timah ilegal di Perairan Pantai Tembelok, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat menjadi perhatian publik. Beberapa bulan lalu kegiatan tersebut para penambang berhasil mengambil bijih timah sebanyak puluhan ton.
Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat sejauh ini telah melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal yang terjadi sebelumnya, dimana sebanyak 31 Ponton Isap Produksi (PIP) diamankan.
Meskipun demikian, hingga kini masyarakat masih menantikan keputusan, terkait apakah lokasi tersebut boleh digarap kembali mengingat kandungan pasir timah yang berlimpah.
Dalam hal ini, Bong Ming Ming, selaku Wakil Bupati Bangka Barat, angkat bicara dan menyampaikan pandangannya untuk memberikan tanggapan terkait isu boleh atau tidaknya masyarakat menambang di Pantai Tembelok.
Dalam pernyataannya, Bong Ming Ming menyebutkan dari Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwasanya pertambangan laut adalah kewenangan pemerintah provinsi dan pusat, bukan pemerintah kabupaten. Lalu, undang–undang yang sama juga menyatakan, dari 0 sampai 12 mil laut merupakan wilayah provinsi.
“Jika dilihat dari Peraturan Daerah Zonasi, perairan Tanjung Kalian termasuk Tembelok merupakan zona pelabuhan. Di zona pelabuhan diperbolehkan melakukan aktivitas apapun, selama tidak mengganggu ruang gerak pelabuhan itu sendiri,” ucap Bong Ming Ming, Selasa (23/5/2023).
Kemudian terkait apakah boleh dilakukan penambangan kembali di kawasan yang berstatus zona pelabuhan tersebut. Namun sebelumnya Kapolres Bangka Barat AKPB Catur Prasetiyo menyebutkan wilayah tersebut merupakan zona tangkap nelayan.
“Secara aturan di wilayah itu tidak ada IUP milik siapa pun. Artinya, di situ tidak ada legalitas untuk melakukan pertambangan, karena tidak ada badan hukum yang menaungi tempat itu,” katanya.
“Seharusnya tidak bisa, karena tidak ada payung hukum yang sampai hari ini membolehkan menambang di wilayah Tembelok,” tambah Bong Ming Ming.
Bong Ming Ming juga mengatakan, jika di Pantai Tembelok ada kerangka hukum yang bisa melegalkan tempat tersebut untuk ditambang, maka dia berharap bisa memiliki nilai manfaat bagi masyarakat dan negara.
“Kalau memang benar kandungan timah di situ ternyata banyak, ada kerangka hukum yang bisa melegalkan tempat tersebut untuk ditambang, saya rasa nilai manfaatnya untuk negara juga besar. Dari pajak dan lain-lainnya daripada tidak dimanfaatkan,” katanya.
Akan tetapi, lokasi Pantai Tembelok sampai saat ini belum memiliki payung hukum yang melegalkan perairan tersebut sebagai wilayah pertambangan dan seandainya legalitas bisa dibuat, Bong Ming Ming berharap nelayan sekitar dapat dilibatkan.
“Yang perlu diperhatikan, bila aktivitas penambangan bisa dilakukan atau bisa dilegalkan di Tembelok adalah, para nelayan yang terganggu lahan nafkahnya. Selain itu para penambang harus memberdayakan kapal nelayan dengan cara menyewa, agar mereka bisa mendapatkan penghasilan tambahan,” katanya. (Oka)