PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendukung pengawasan orang asing di Babel dan siap bersinergi dengan stakeholder terkait dalam menjalankan pengawasan tersebut.
“Kami dari Kesbangpol Babel bagian dari Kanwil Kemenkumham Babel ini sebagai anggota Tim Pora (Pengawasan Orang Asing),” kata Kasi penanganan konflik Kesbangpol Babel, Karang Karidi usai menghadiri rapat pengawasan orang asing tingkat Provinsi Kepulauan Babel, di Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Senin (22/5/2023).
Karidi menyebutkan, meskipun Kesbangpol menjadi bagian dari tin yang dibentuk Kesbangpol, pihaknya juga membentuk tim sendiri yakni pemantauan orang asing, yang memiliki tugas memberikan masukan kepada Kemenkumham, jika ada orang-orang asing yang ada di Babel ini melakukan pelanggaran.
“Kami memberikan masukan kepada Kemenkumham untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan orang asing yang ada di Babel,” ujarnya.
Karidi menyebutkan, untuk Tim pemantauan orang asing atau POA saat ini berjumlah 35 orang, sementara dari Kanwil Kemenkumham Babel 30 orang.
“Dari 35 orang dari Tim Poa ini tergabung dari berbagai instansi terkait, yang memiliki tugas dan peran masing-masing,” jelasnya.
Berdasarkan data dari data orang asing dari Kemenkumham Babel, dikatakan Karidi, semakin hari semakin meningkat, yang tersebar di beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Bangka Belitung.
“Berdasarkan pemantauan dari Timpora Kemenkumham Babel, orang asing yang ada disini baik-baik saja tidak pernah membuat masalah. Dan jika mereka melakukan pelanggaran terkait Imigrasi, kemungkinan akan kita kembalikan ke negara asalnya,” tuturnya.
“Kita akan berikan sanksi tidak itu pelanggaran berupa tindak pidana kita akan serahkan kepada pihak berwajib, namun jika pelanggaran itu berupa imigrasi maka akan kita serahkan ke Kemenkumham Babel,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Babel Doni Alfisyahrin menyebutkan, terkait ada atau tidak pelanggaran yang dilakukan WNA sejauh ini mereka taat dengan peraturan yang berlaku, dikarenakan memang kedatangan orang asing tersebut tujuannya adalah untuk bekerja dan mereka memiliki penjamin yang mana penjamin itu adalah yang mempekerjakan mereka.
Tentunya sudah memahami apa yang menjadi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi bagi seorang Warga Negara Asing yang ingin berkegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Seperti dikatakan Pak Kakanwil dalam sambutannya tadi, bahwa untuk pelanggaran sangat kecil sekali yang dilakukan oleh WNA ini, yang mana di tahun ini ada 7 pelanggaran dan ini berproses dari tahun 2022 lalu, baru dilakukan tindakan verifikasi dan administrasi di tahun ini,” ujarnya.
Doni menambahkan, untuk pelanggaran sendiri biasa penyalahgunaan izin tinggal yang sudah lewat, dan ini bukan merupakan pelanggaran berat.
“Tidak ada pelanggaran berat, paling pelanggaran izin sementara tinggal disini yang sudah habis dan tidak diperpanjang atau melapor ke kantor Imigrasi,” tuturnya.
Doni mengharapkan, dengan adanya kegiatan ini tentu akan lebih kompak lagi dan terbangun sinergitas yang lebih baik lagi.
“Sehingga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kita masing-masing dilapangan kita bisa lebih mudah dan pengawasan lebih efektif lagi,” tutupnya.(chu)