banner 728x90

Kemenkumham Babel Sosialisasikan Hak Paten, Perlindungan Hukum atas Karya Masyarakat

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA —  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel) menggelar bimbingan teknis (bimtek) penelusuran dan pemanfaatan informasi paten kepada perguruan tinggi dan lembaga litbang di Babel, Senin (22/5/2023).

Bimtek ini untuk memberikan pemahaman dan informasi terkait hak paten yang merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual atau HKI yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham bagi seorang penemu atau inventor untuk melindungi penemuan atau invensi miliknya.

banner 325x300

Paten ini diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2016, hak paten melindungi penemuan-penemuan yang berkaitan dengan invensi merupakan ide atau karya yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, penyempurnaan dan pengembangan produk atau perangkat lunak komputer.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun mengatakan di Babel permohonan pendaftaran Paten oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang Pemerintah dari tahun 2009 sampai dengan sekarang berjumlah 24 permohonan paten. Proses pendaftaran Paten memerlukan waktu yang cukup lama serta tahap pemeriksaan yang sangat intensif.

“Pendaftaran paten bertujuan untuk memberikan reward dalam bentuk sertifikat kepada inventor atas invensinya, melindungi invensi atas duplikasi dari pihak lain serta memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk dapat menggunakan invensi tersebut,” ujarnya.

Dalam pendaftaran paten, ketika inventor telah mendaftarkan invensinya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, maka dalam kurun waktu pemeriksaan, invensi tersebut sudah bisa untuk di produksi dan di pasarkan. Karena paten bersifat pembaruan, dikhawatirkan jika menunggu keluarnya sertifikat paten, maka invensi tidaklah merupakan hal yang baru lagi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Eva Gantini menambahkan, di Babel banyak potensi yang bisa didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat paten, kesempatan ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat Babel.

“Makanya hari ini kita selenggarakan bimtek dengan narasumber yang akan mengupas apa itu paten, bagaimana penyusunannya, barang apa saja yang bisa seperti apa kualitas dan siapa saja yang mempatenkan,” beber Eva.

Pihaknya mendorong, masyarakat yang memiliki suatu kreativitas, ide ataupun produk yang bisa dipatenkan untuk bisa mendaftarkan, agar memiliki nilai lebih dan sebagai perlindungan hukum.

“Banyak potensi di Babel punya kemampuan untuk menciptakan tapi nggak paham bagaimana cara melindungi, dari tahun 2019 ada 21, tapi baru satu yang dapat sertifikat paten,” jelasnya.

Ia berharap dengan dilibatkannya perguruan tinggi dan litbang dalam bimtek ini dapat menambah kesadaran masyarakat untuk mendapatkan hak paten atas invensi yang dimilikinya. (rell/*)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version