banner 728x90

Kanwil Kemenkumham Perkuat Sinergi Awasi 670 Orang Asing di Babel

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALANBARU, LASPELA – Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Harun Sulianto menegaskan, pihaknya secara rutin terus memantau keberadaan orang asing yang bekerja maupun menetap di Provinsi Babel.

Ia menyebutkan saat ini jumlah orang asing yang ada di Babel sebanyak 670 orang, baik sebagai tenaga kerja asing, ada juga yang menggunakan izin tinggal sementara  penyatuan keluarga yang menikah dengan warga negara Indonesia.

banner 325x300

“Namun kebanyakan dari mereka ini bekerja dibeberapa wilayah yang ada di Babel salah satunya bekerja di perkebunan kelapa sawit, ada yang bekerja disektor pertambangan,” jelasnya dalam rapat tim pengawasan orang asing tingkat Provinsi Babel tahun 2023, di Hotel Santika Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (22/5/2023).

Pada Rapat yang  mengusung tema “Perkuat Sinergitas Antar Instansi untuk Indonesia Semakin Maju” Ini diketahui bahwa jumlah orang asing di Babel tahun 2022 pasca pandemi Covid-19 belum ada peningkatan secara signifikan.

“Namun dengan jumlah 670 cukup lumayan yang notabene nya sebagai tenaga kerja asing,” imbuhnya.

Dalam rapat ini, pihaknya juga memperkuat sinergi bersama stakeholder terkait dalam pengawasan orang asing. Tujuan kegiatan ini adalah pengawasan orang asing, khususnya di bidang imigrasi dan beberapa instansi terkait secara bersama-sama melakukan pengawasan orang asing.

“Kegiatan ini selalu kita laksanakan setiap tahun, yang mana ini merupakan tindak lanjut dari terbentuk tim pora (Pengawasan Orang Asing) Babel,” ujarnya kepada awak media.

Dikatakan Harun, kegiatan ini selain untuk pengawasan juga tukar data informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di Babel ini.

“Ini sebagai bentuk pengawasan fungsi masing-masing dan kewenangan masing-masing,” katanya.

Dia menambahkan, sampai sejauh ini mereka taat dan tertib secara administrasi untuk melapor ke imigrasi

“Sampai sejauh ini mereka taat dengan aturan yang ada karena memang kedatangan mereka kesini untuk bekerja, sehingga mereka harus memiliki penjamin dari perusahaan yang mempekerjakan mereka, sehingga penjamin ini sudah memahami apa yang menjadi kewajiban yang harus dipenuhi bagi warga negara asing yang tinggal disini,” tutupnya.(chu)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version