Tekan Angka Kriminalitas, Pemkab Bangka Barat akan Buat Perbup Tentang Miras

Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming

MENTOK, LASPELA– Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming mengungkapkan pihaknya akan membuat regulasi dengan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengendalikan peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol terutama jenis arak.

Menurut Bong Ming, saat ini Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang miras sudah ada, tinggal bagaimana menjalankan di lapangan. Saat ini, menurut dia, Satpol PP Babar sedang berkoordinasi dengan Forkopimda setempat.

“Kita akan dorong pak Bupati untuk membuat perbup berkenaan dengan arak ini, karena dengan seperti itu, minimal peredaran minuman miras terutama arak dan miras lain bisa terkendali,” ujar Bong Ming Ming, Jumat (19/5/2023).

Mengapa harus ada regulasi tentang miras?. Menurut Bong Ming Ming banyak perkara kriminalitas terjadi, lantaran dipengaruhi miras atau sedang mabuk. Salah satunya pertikaian antara pemuda Desa Peradong dan Desa Simpang Tiga beberapa waktu lalu.

“Kasus antara Simpang tiga dan Peradong saya sampaikan tentang salah satu miras, penekanannya yang sering terjadi adalah arak. Banyak sekali kejadian atau kriminalitas terjadi dikarenakan minuman keras ini,” katanya.

Dalam regulasi yang akan dibuat, Bong Ming Ming menyampaikan setiap pabrikan atau tempat membuat arak harus terferivikasi dan harus jelas kemana dan berapa barang tersebut akan di distribusikan, supaya terkendali.

Contohnya untuk kebutuhan kegiatan keagamaan konghucu, harus jelas dimana pabrikan dan kebutuhan setiap harinya, supaya tidak beredar ke masyarakat umum yang akan menyalahgunakan arak tersebut.

“Kalaupun dia jualan dia boleh jualan disitu, tidak boleh dijual ke masyarakat bebas, seandainya tertangkap ada yang mengunakan miras terferivikasi di pabrikan si A, minimal akan kita tutup usahanya, karena melanggar kesepakatan,” ucapnya.

Selain Miras, Pemkab Babar juga memerangi peredaran Narkotika dengan membuat program Bersinar (Bersih dari Narkoba). Hal itu dilakukan untuk menekan angka kriminalitas terutama terhadap anak-anak yang diketahui selama tahun 2023 sebanyak 13 anak berhadapan dengan hukum.

“Yang paling penting itu, kita bisa memastikan semua yang kita lakukan ini punya dampak positif dan menekan bahkan menghilangkan anak-anak berhadapan dengan hukum, kemudian menjadi korban prodak-prodak pidana hukum tadi,” pungkasnya. (Oka)